Pemerintahan

Pemerintah Bentuk 2 Tim untuk Kaji Revisi UU ITE

Senin, 22 Februari 2021 - 15:17 | 19.42k
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membentuk 2 Tim Kajian terkait rencana Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). 

Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021, yang telah ditandatangani Mahfud MD. Surat keputusan ditetapkan hari ini, Senin (22/2/2021). 

Dalam surat tersebut, tertulis tim kajian terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.

Adapun tim pengarah memiliki tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturna perundang-undangan di bidang ITE.

Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris, di mana memiliki lima tugas. Pertama, mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut.

Kedua, mengkoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan, keempat, memberikan rekomendasi, dan terkahir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secar periodik.

Dalam salinan tersebut tertulis bahwasanya tim pelaksana dapat dibantu oleh praktisi, akademisi, tenaga ahli, korban, atau pelaku tindak pidana UU ITE, dan beberapa pihak lain sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.

"Tim kajian UU ITE sebagaimana disebut pada diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya ini sampai demgan tanggal 22 Mei 2022," bunyi salinan Keputusan tersebut dikutup.

Berikut pihak-pihak yang menjadi tim pengarah dan tim pelaksana kajian Revisi UU ITE:

- Tim pengarah:

1. Menko Polhukam Mahfud MD

2. Menkumham Yasonna Laoly

3. Menkominfo Johnny G Plate

4. Jaksa Agung ST Burhanuddin

5. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

- Tim Pelaksana:

1. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo

2. Sekretaris: Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Keamanan Sosial Budaya Imam Marsudi

3. Ketua Tim Sub 1: Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo Henri Subiakto

4. Ketua Tim Sub 2: Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Secara total, tim pelaksana beranggotakan 23 orang dengan rincian 12 orang di Tim Sub 1 dan 11 orang di Tim Sub 2.

Demikian daftar nama yang masuk dalam tim pengarah dan pelaksana yang dibentuk pemerintah untuk mengkaji isu-isu krusial terkat revisi UU ITE.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES