Indonesia Positif Universitas Islam Malang

Angkat Isu Seputar Nikah Siri, FH Unmer dan Unisma Malang Apresiasi LBH Malang

Jumat, 19 Februari 2021 - 17:07 | 17.30k
FH Universitas Islam Malang bersama Volunteer LBH Malang. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
FH Universitas Islam Malang bersama Volunteer LBH Malang. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Tingginya perkara kasus seputar pernikahan siri di Malang Raya, membuat LBH Malang banyak mendapatkan laporan. Hal ini menggugah para Volunteer LBH Malang yang terdiri dari mahasiswa dari Unisma Malang, Unmer, UB dan UIN untuk menggelar acara mengedukasi kepada kaum perempuan, dan berinisiasi menggelar penyuluhan hukum terkait perkara yang dimaksud.

Kegiatan tersebut rencananya bakal digelar pada Sabtu 20 Februari 2021 dengan bertempat di Balai Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu yang bakal dihadiri tokoh masyarakat sekitar, mulai perangkat RW/RT dan juga pengurus PKK.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Fakultas Hukum UNMER Malang melalui Dekannya DR. H. Setiyono, S.H., MH mengapresiasi kegiatan para Volunteer LBH Malang, dan menerjunkan beberapa dosennya untuk turut terlibat sebagai pemateri dalam acara.

“Prinsipnya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat merupakan kegiatan positif. Karena, untuk menumbuhkan kesadaran hak-hak dalam rangka menghadapi kehidupan keluarga,” kata Setiyono kepada awak media, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, secara yuridis ‘Nikah Siri’ belum memiliki kekuatan hukum, meskipun secara agama sah. “Semoga kegiatan acara besok berjalan lancar dan dapat menekan perilaku nikah siri di masyarakat,” harapnya.

Senada dengan hal itu, Fakultas Hukum UNISMA melalui Dekannya DR. H. Suratman, S.H., M.Hum mengapresiasi bakti hukum yang diselenggarakan oleh Volunteer LBH Malang.

“Kami berharap, kepada para pihak terkait khususnya pemerintah seharusnya turut berpartisipasi aktif dan terlibat untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Suratman.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dirinya menambahkan, sejumlah alasan merupakan salah satu faktor seseorang untuk melakukan pernikahan, yakni untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina dan juga untuk berpoligami.

“Dalam pandangan agama Islam, nikah sirih itu adalah sah namun dampak yang ditimbulkan dari perkawinan siri itu luar biasa, mengapa demikian? Karena jika terjadi pernikahan siri, istri tidak bisa bercerai karena tidak mempunyai bukti pernikahan, anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dan juga harta waris,” ungkap Suratman.

Oleh karena, Suratman selaku Dekan Fakultas Hukum UNISMA mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada LBH Malang, karena telah mengadakan inisiasi tentang pernikahan siri dengan judul antara solusi dan birahi.

“Harapan saya, mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa melibatkan dan menggandeng pihak pemerintah dalam hal ini KUA,” jelasnya.

Perlu diketahui, Volunteer LBH Malang berasal dari mahasiswa dan mahasiswi berbagai Universitas di Malang Raya, diantaranya Universitas Brawijaya, Unisma Malang, dan UIN Malang. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES