Pemerintahan

Kepala Diskominfo Kota Lubuklinggau Kunker ke Jakarta, Ini yang Dibahas

Minggu, 21 Februari 2021 - 17:09 | 39.10k
Kepala Diskominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi dalam agenda kegiata Kunker ke Jakarta. (Foto: Dok. Diskominfo Lubuklinggau)
Kepala Diskominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi dalam agenda kegiata Kunker ke Jakarta. (Foto: Dok. Diskominfo Lubuklinggau)

TIMESINDONESIA, LUBUKLINGGAU – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa lembaga di Jakarta yakni Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangkaian koordinasi dan konsultasi, Minggu (21/2/2021). 

Ketika melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) menuju Kementerian Kominfo dan Badan Siber Kepala Diskominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Persandian, A. Deddy Novembri, Kabid Komunikasi Publik, Febrian Saputra dan Kabid Telematika, Romison Saptana Putra.

"Saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kominfo, Saya bersama rombongan diterima Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Bambang Dwi Anggono, dalam pertemuan itu dibahas mengenai konsultasi tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," papar Erwin Armeidi.

Sambung orang nomor satu di Jajaran Diskominfo Kota Lubuklinggau tersebut, dalam kegiatan itu lebih khusus membahas tentang penyediaan sistem penghubung layanan (pengintegrasian layanan SPBE) dan jaringan Intra Pemerintah Daerah yang aman dan memenuhi standard.

Selanjutnya Pihak Diskominfo Lubuklinggau melakukan kunjungan ke BSSN, Erwin Armeidi selaku kepala untuk kegiatan ini didampingi Kabid Persandian, A. Deddy Novembri, Kasi Pengawasan dan Monitoring,  Penyelenggaraan Persandian, Sri Oktavianti,  serta Kasi Tata Kelola dan Operasional Persandian, Adi Syafrizal  diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN,  Christyanto Noviantoro, S.H., M.H. 

"Inti dari konsultasi ke BSSN ini menyangkut pengamanan informasi di ruangan pimpinan daerah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," tutup Kepala Diskominfo Lubuklinggau, Erwin Armeidi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES