Peristiwa Nasional PSBB Jawa-Bali

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Jawa dan Bali Hingga 8 Maret

Minggu, 21 Februari 2021 - 09:29 | 49.87k
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro Jawa dan Bali mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 (Foto: BNPB)
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro Jawa dan Bali mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 (Foto: BNPB)
FOKUS

PSBB Jawa-Bali

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro atau PPKM mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021, Minggu (21/02/2021) 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPCPEN dalam keterangan pers ditayangkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Perpanjangan itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari.

“Berdasarkan hal tersebut tentu kita melihat untuk kita tindaklanjuti perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi, Airlangga mengatakan bahwa, selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifikan, yakni minus 17,27 persen dalam sepekan.

Lainnya, tren kasus aktif di lima provinsi menurun, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat atau Jabar, DIY Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. (Tren) kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” papar ketua KPCPEN.

Selebihnya, angka kematian di tiga provinsi juga mengalami penurunan, yakni di DKI Jakarta, Jabar, dan Bali. Sementara, hasil survei menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, di kisaran 87,64 hingga 88,73 persen.

Airlangga menambahkan periode 5-17 Februari, kasus aktif nasional menurun 2,53 persen, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen, dan tingkat kematian turun 0,03 persen.

“Artinya secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan signifikan,” ujarnya

Soal perpanjangan PPKM Mikro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Serta dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T tersebut. 

“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke satgas pusat melalui Satgas Daerah,” paparnya.

Airlangga menambahkan, kriteria provinsi ataupun kabupaten/kota serta zonasi risiko di tingkat mikro untuk PPKM Mikro masih sama dengan aturan sebelumnya.

“Cakupan ini adalah 123 kabupaten/kota sampai desa/kelurahan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,” imbuhnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro yang dibarengi dengan penguatan 3T dan pemenuhan kebutuhan dasar, desa/kelurahan membentuk posko jaga berfungsi untuk penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Dalam penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan disediakan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Lalu, untuk tracing penelusuran serta pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang sudah dididik Kemenkes.

Sedangkan untuk treatment, mencakup pelaksanaan isolasi mandiri atau PPKM rumah tangga, isolasi terpusat atu PPKM RT, perawatan di fasilitas kesehatan dikoordinasikan pos jaga desa/kelurahan.

Untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah bagi yang isolasi mandiri selama 14 hari isolasi. Juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Hal ini dikoordinasikan TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

“Kita berharap agar pemberlakuan PPKM Mikro ini bisa terus menekan pandemi Covid-19 dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan Kemenkes terkait dengan vaksinasi,” ucap Airlangga.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES