Ekonomi

Harus Sediakan 20 Persen Outlet untuk Produk UMKM, Ini Tanggapan Pihak Toko Modern?

Sabtu, 20 Februari 2021 - 23:51 | 40.27k
Salah satu toko modern di Kabupaten Bondowoso yang berdekatan dengan pasar tradisional. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Salah satu toko modern di Kabupaten Bondowoso yang berdekatan dengan pasar tradisional. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Perda nomor 5 Tahun 2020 yang disahkan pemerintah  Bondowoso (eksekutif-legislatif) banyak mendapat kritik dan dianggap tak berpihak rakyat kecil. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah jarak antara toko modern dengan pasar tradisional dipangkas habis. Dari 1.000 meter hanya menjadi 50 meter.

Namun demikian, pemerintah tetap bersikukuh keberadaan Perda yang disahkan Juli 2020 itu berpihak pada pelaku usaha kecil. Sebab meskipun jaraknya dipangkas 950 meter, toko modern diwajibkan menyediakan outlet 20 persen untuk produk lokal atau UMKM.

Ketika dicek dalam Perda terbaru itu, di Pasal 53 ayat (1) poin b dijelaskan, toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan gerai untuk produk lokal yang ditempatkan pada posisi yang strategis paling banyak 20 persen dari etalase/outlet yang tersedia.

Bagaimana Kata Pihak Toko Modern?

Ternyata pihak toko modern tidak sanggup menyediakan outlet sebanyak itu. Sebagaimana diakui oleh pihak toko modern Alfamart.

Corporate Comunication Alfamart Jember (yang juga membawahi Bondowoso), Mohammad Sofi'i mengaku sangat susah untuk memenuhi kuota 20 persen tersebut.

"Biasanya kendalanya gini, karena rata-rata produk UMKM itu, banyak persyaratan-persyaratan yang belum memenuhi," katanya saat dikonfirmasi.

Salah satu yang harus dipenuhi kata dia, diantaranya perijinan, kemasan dan juga kualitas produknya.

"Makanya nanti kita memerlukan rekomendasi dari Disperindag. Mana produk yang istilahnya siap di-clear-kan di pasar," terang Sofi'i. 

Lebih lanjut dia memaparkan, produk UMKM yang masuk di toko modern harus mengikuti pola yang sudah ditentukan pihak toko. 

"Pelaku kita kumpulkan, kita jelaskan syaratnya seperti apa begitu. Otomatis yang direkomendasikan Diakoperindag, otomatis produk unggulan di wilayahnya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Sigit Purnomo memaparkan, bahwa produk UMKM yang masuk toko modern harus lolos kurasi.

"Sejauh ini delapan (produk UMKM masuk toko modern). Sebenarnya sudah ada tujuh yang lolos kurasi, namun perlu penyempurnaan administratif," paparnya.

Sementara untuk Produk UMKM agar masuk semua outlet toko modern di Bondowoso. Pihaknya mengaku akan dilaksanakan secara bertahap. Sebab, produk UMKM produksinya juga terbatas.

Dia memaparkan, produk yang akan masuk  toko modern harus melalui seleksi. Termasuk harus ada izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). 

"Dari sisi bisnis kemasannya harus bagus, karena orang melihat dari kemasannya," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Saat ditanya jumlah UMKM di Bondowoso, pihaknya tak menyebutkan. Namun demikian, dia mengakui bahwa persentase produk yang masuk toko modern masih sedikit. "Banyak yang tidak lolos kurasi," imbuhnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES