Pendidikan

Berbagai Pihak Tolak SKB 3 Menteri, Mengapa Pemerintah Tak Menggubris?

Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:22 | 50.02k
Ilustrasi – Siswi SMA Al-Kautsar Banyuwangi saat melaksanakan kegiatan Pesona Bahasa. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi – Siswi SMA Al-Kautsar Banyuwangi saat melaksanakan kegiatan Pesona Bahasa. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah yang dikeluarkan beberapa minggu lalu, terus menuai penolakan dari benyak pihak. Keputusan tersebut selain dinilai tak mencerminakan proses pendidikan, juga bertentangan dengan banyak aspek.

Namun demikian, penolakan keras terhadap SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, hingga kini belum digubris oleh pemerintah.

Padahal jika pro-kontra ini terus dibiarkan membias, akan berdampak pada implemintasi SKB tersebut. Potensinya tak akan berjalan secara maksimal. Yang paling ditakutkan, justru akan membuahkan problem baru dalam sektor pendidikan di Tanah air.

Bertentangan dengan Kurikulum PAI

SKB 3 Menteri juga tak luput tanggapan dari para guru pendidikan agama Islam (PAI).

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, dalam sekolah negeri di daerah yang basisnya Islam, salah satu pembahasan pendidikan agama yang disampaikan guru, yakni menutup aurat sesuai amanah Al Quran dan Hadits.

Sementara, SKB itu mengatur jika tidak boleh ada imbauan dan kewajiban bagi setiap pelajar, dalam menggunakan seragam yang berkaitan dengan atribut keagamaan tertentu.

"Kalau ditanya siapa yang mewajibkan siswi berjilbab? Adalah wali murid yang menghendaki. Kedua adalah kesadaran siswa itu sendiri untuk berjilbab, bukan gurunya. Guru hanya memberikan pengaruh melalui transfer knowledge agar menutup aurat. Maka tak tepat jika sanksi diberikan kepada sekolah (oleh pemerintah)," jelasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Martha Tanjung menyatakan, terdapat kompetensi yang harus dikuasai siswa sesuai dengan syariat Islam. Itu sebagaimana yang diamanatkan dalam kurikulum PAI.

"Ada kompetensi dasar yang mengharuskan mereka berpakaian sesuai syariat Islam, itu kompetensi sikap. Maka dalam konteks ini, guru-guru PAI menjadi khawatir," ujarnya dikutip dari Republika.

Tak Sejalan dengan Kearifan Lokal

SKB 3 Menteri itu juga ditolak keras oleh tokoh Sumatera Barat. Diketahui, sejumlah tokoh asal Sumbar, baik dari komunitas adat, kepala daerah, anggota dewan, mantan pejabat negara, hingga para pensiunan jenderal TNI-Polri menolak SKB tersebut.

Menurut mereka, SKB ini jelas tak sesuai dengan kearifan lokal yang ada di Sumatera Barat. Dalam hal itu, anggota DPR RI Fraksi PAN dapil Sumbar, Guspardi Gaus mengatakan, SKB sangat bertentangan dengan kearifan lokal.

"SKB (juga) bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29, ayat 1 dan ayat 2, di mana negara memberi kebebasan untuk menjalankan agamanya," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pariaman, Genius Umar menyatakan, pihaknya tegas menolak aturan tersebut. Ia pun dengan lantang tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah.

Alasannnya kata dia, tak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," tegasnya.

Hal Ihwal SKB 3 Menteri

Diketahui, SKB 3 Menteri itu tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 Menteri ini memberikan kebebasan para guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk siswa, orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya. Nadiem menyatakan, SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah ini hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga tidak mengatur ketentuan berpakaian di sekolah swasta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES