Peristiwa Nasional

Komisi II DPR RI: UU ITE Perlu Dikembalikan ke Niat Awal Pembentukannya

Jumat, 19 Februari 2021 - 20:53 | 23.96k
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (FOTO: DPR RI).
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (FOTO: DPR RI).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai revisi Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya.

"Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Menurut dia, filosofi dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Namun, Guspardi menilai dalam pelaksanaannya UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dia menilai keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif.

Selain itu, menurut dia, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.

"Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya," katanya.

Legislator asal PAN itu menilai sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak.

Selain itu, menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah "mengkriminalisasikan" dengan menggunakan UU ITE.

Oleh karena itu, lanjut Anggota Komisi II DPR RI ini, hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti agar tidak lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES