Peristiwa Nasional

Busyro Muqoddas Tak Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati

Jumat, 19 Februari 2021 - 19:03 | 91.83k
Busyro Muqoddas. (FOTO: RiauOne)
Busyro Muqoddas. (FOTO: RiauOne)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Wakil KPK RI, Busyro Muqoddas menyampaikan, dirinya tak sependapat dengan penilaian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bahwa dua menteri yang terlibat korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, pantas dihukum mati.

Laki-laki yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu menilai, hukuman mati kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP RI) dan mantan Menteri Sosial (Mensos RI) hanya tidak menyelesaikan masalah.

Kata dia, langkah penegakan hukum kepada mereka sebaiknya adalah penjara seumur hidup. Itu sembari merunut akar masalah penyebab terjadinya korupsi.

“Tuntutan hukuman mati sifatnya elementer dan tidak memiliki akar filsafat. Tidak memiliki konsep yang filosofis. Jadi hanya reaksi saja dan tidak menimbulkan efek jera selain juga harus menunggu proses yang lama untuk sampai kepada presiden,” katanya seperti dikutip dari laman Perserikatan Muhamadiyah.

Busyro mengingatkan bahwa kasus korupsi mantan Menteri KKP dan mantan Menteri Sosial berkesinambungan dengan kasus korupsi Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi dan eks Menteri Sosial lama Idrus Marham.

Kata dia, kasus di atas bukan kasus biasa, tetapi jenis kasus korupsi politik atau state capture corruption yang besar kemungkinan terkait dengan pada pemberi mandat para menteri terkait, yaitu partai politik yang bersangkutan.

Karenanya, ia pun mendorong agar penegakan hukum disertai dengan pengusutan secara tuntas akar masalah penyebab korupsi yang terus berulang. Dengan cara seperti itu, dirinya lebih menaruh harapan komitmen pemberantasan korupsi dibandingkan hukuman yang hanya melegakan di jangka pendek.

Sebelumnya, Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman pidana mati.

Terdapat dua alasan pemberat bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara tersebut. Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19. Dan kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan. "Hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES