Pemerintahan

Menkominfo RI: Pemerintah Akan Mengkaji Revisi UU ITE

Jumat, 19 Februari 2021 - 17:22 | 61.02k
Presiden RI Joko Widodo. (FOTO: Setneg RI)
Presiden RI Joko Widodo. (FOTO: Setneg RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo RI) Johnny G Plate mengatakan, selain akan mengkaji kemungkinan revisi, pemerintah berencana menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pedoman tafsir menjadi acuan bagi aparat penegak hukum agar tidak multitafsir. Sekaligus pemerintah melakukan kajian untuk revisi UU ITE tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan, pemerintah akan menyusun dua tim, yakni tim yang mengkaji penyusunan pedoman interpretasi resmi UU ITE serta tim pengkaji revisi UU ITE. Nantinya, setiap tim memiliki obyek bahasan masing-masing sesuai dengan kajian.

"Agar tidak spekulatif sebaiknya disampaikan setelah ada hasil kerja tim," katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi (Jokom Widodo) menyampaikan, apabila keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan, ia akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk bersama merevisi UU tersebut. Sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES