Pendidikan Universitas Islam Malang

Kebangkitan Kampus Islam, Forum Rektor PTNU Rumuskan Rekomendasi untuk Pemerintah

Jumat, 19 Februari 2021 - 16:10 | 29.35k
Ketua Umum Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (FRPTNU), Prof Dr H Maskuri MSi yang juga Rektor UNISMA. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Ketua Umum Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (FRPTNU), Prof Dr H Maskuri MSi yang juga Rektor UNISMA. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (Forum Rektor PTNU) merumuskan sejumlah rekomendasi untuk menyikapi implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Tak hanya itu, forum ini juga merumuskan upaya strategis dalam pengembangan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama menyambut Indonesia emas 2045.

Ketua Umum Forum Rektor PTNU, Prof Dr H Maskuri MSi, menjelaskan rumusan yang nantinya akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah terkait ini merupakan bentuk kontribusi kampus NU kepada bangsa dan negara, terutama di bidang pendidikan.

"Semoga tanggal 24 Februari 2021 nanti bisa diterima. Kita akan berikan masukan strategis untuk pengembangan perguruan tinggi agama Islam," paparnya. 

Menurut Maskuri, yang juga Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) itu, masukan kepada pemerintah lebih mengerucut kepada dua instansi, yakni Kemenag RI dan Kemendikbud RI.

"Masukannya terkait dengan kebijakan pengembangan, pelayanan kelembagaan di lingkungan Kemenag dari berbagai sisi, terutama perguruan tinggi agama Islam swasta se-Indonesia, tidak mengenal apakah NU atau bukan," ungkapnya.

Sementara untuk Kemendikbud RI, rumusan rekomendasi yang digagas melalui Forum Rektor PTNU ini mengerucut kepada enam rumusan poin, yang nantinya semua masukan juga akan diteruskan kepada Wakil Presiden RI.

Berikut enam poin rumusan yang akan dikirim ke Kemendikbud RI:

1. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI dalam membuat edaran apapun dalam situasi pandemi covid 19 sebaiknya jangan justru menyulut tuntutan mahasiswa terkait dengan keringanan biaya pendidikan atau pembiayaan pulsa di lingkungan Pendidikan Tinggi Swasta; mengingat  Pendidikan Tinggi Swasta sudah cukup berat beban yang dirasakan untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, yang hingga saat ini belum ada bantuan dari pemerintah yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU), layaknya Pendidikan Tinggi Negeri yang dananya dari rakyat.

2. Perlu dicarikan solusi terkait pembiayaan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan kriteria tertentu (miskin) untuk mendapatkan bantuan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) selama satu tahun (dua semester) dari pemerintah, agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan studinya, atau pinjaman bank dengan tanpa bunga untuk jangka waktu 1,5 tahun bila tidak ada sumbangan pemerintah.

3. Perlu ada kuota yang jelas dari Dirjend Dikti kemendikbud RI terkait jumlah penerimaan mahasiswa baru bagi Pendidikan Tinggi Negeri, agar tidak seperti kapal keruk menerima mahasiswa baru sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan kualitas, dan juga kurang memperhatikan kelangsungan pendidikan Tinggi Swasta.

4. Regulasi tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi prodi yang terakreditasi B seharusnya sudah bisa menyelenggarakan, mengingat selama ini yang baru diberi kesempatan yang prodinya terakreditasi A.

5. Bagi ASN yang akan studi sebaiknya tidak lagi memperhitungkan jarak kilometer dari wilayah kota/kabupaten, mengingat calon mahasiswa telah mempertimbangkan segala sesuatunya dan juga menerapkan tentang merdeka belajar.

6. Untuk mendukung percepatan mutu dan penciptaan iklim akademik yang lebih baik dikalangan Perguruan Tinggi Swasta, Pemerintah perlu memberikan bantuan dalam bentuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (POPT) pada PTS, sehingga posisi PTS juga mendapatkan suport pembiayaan dari Pemerintah walupun tidak sebesar yang dikeluarkan untuk PTN berdasarkan asas keadilan.

Sedangkan sembilan poin rumusan kepada Kemenag RI sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI perlu secepatnya membuat Satker yang secara khusus menangani pelayanan PTKIS secara komprehenship, dan tidak ditempelkan ke PTKIN sebagai koordinator. Sebab Rektor PTKIN mengurus dirinya sendiri sudah cukup berat, apalagi harus ditambah beban untuk mengurus PTKIS dalam satu wilayah bisa ratusan PTKIS. Maka, PTKIS perlu penanganan secara serius dan fokus, sehingga tenaganya bisa di rekrut dari kalangan PTKIN atau PTKIS untuk diangkat secara khusus dan yang bersangkutan memiliki kompetensi dan pengalaman managerial yang mem5dai, agar pelayanan terhadap PTKIS cepat, tepat dan memuaskan.

2. Perlu segera ditinjau kembali edaran Dirjend Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 37/DJ.I/01/2020 tertanggal 07 Januari 2020 tentang pembatasan kuota penerimaan mahasiswa pada Fakultas Tarbiyah Jurusan Tarbiyah, mengingat animo masyarakat untuk mengambil prodi tersebut sangat tinggi, dan bagi PTKIS itu juga merupakan penyangga kelangsungan PTKIS, dan terkait dengan mutu lulusan harus dijamin melalui SPMInya diperkuat.

3. Kebijakan menarik dosen DPK di PTKIS perlu segera dikembalikan ke PTKIS, mengingat selama ini yang membina bahkan mendorong untuk melanjutkan studi program Doktor adalah pimpinan PTKIS, termasuk NIDK dan pembinaannya sepenuhnya di serahkan PTKIS, sebagaimana pemberlakukan dosen DPK di Mendikbud.

4. Pemberlakuan Ujian Kendali Mutu (UKM) perlu ditinjau ulang atau dihapuskan karena menghambat masa studi mahasiswa yang seharusnya bisa lebih cepat dari 8 semester (4 tahun). Saat ini tidak ada ruang bagi mahasiswa yang memiliki kompetensi akademik tinggi untuk menyelesaikan masa studi 3,5 tahun, karena penyebaran MK. UKM hingga sampai semester 8.

5. Pengembangan Dosen, terkait pemberlakuan SKTP dan SKP perlu ditinjau kembali, karena bila diberlakukan terus, akan menghambat karir dosen. Implikasinya dosen mengurus Jabatan Fungsional harus menunggu 3 tahun, dan pada akhirnya menghambat karir dan pengembangan kelembagaan program studi dan institusi.

6. Terkait Jabatan Fungsional perlu ada langkah-langkah percepatan, mengingat saat ini sudah tiga tahun tidak ada proses penilaian angka kredit bagi dosen. Walaupun Kopertis dalam teorinya menerima usulan satu tahun sekali dalam bulan tertentu, namun ada kuotanya dan dalam satu tahun berikutnya belum tentu juga terselesaikan, sehingga karir dosen terhambat, dan mempengaruhi terhadap akreditasi program studi dan Institusi. Seharusnya pengusulan Jafung dibebaskan dan tidak dibatasi dengan kuota sehingga karir dosen dapat melaju dengan cepat. Hal ini dibutuhkan kebijakan yang strategis untuk pengembangan karier dosen, baik dari sisi waktu maupun tenaga yang melayani terhadap peningkatan pelayanan jabatan fungsional bagi para dosen.

7. Impassing guru besar dikalangan PTKIS hingga sekarang belum dilakukan oleh Diktis, sehingga posisi guru besar rata-rata masih IIId, ini yang menyebabkan motivasi dosen untuk mengembangkan karir dikalangan PTKIS sangat rendah.

8. Mohon ada kejelasan tindak lanjut dari pertemuan Forum Rektor PTNU dengan Menteri Agama pada 22 Januari 2020 jam 14.00 di Kantor Menteri Agama RI, yang tertuang dalam surat  Nomor: 11/FRPTNU/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020 tentang mohon penyikapan berbagai problems yang dihadapi oleh PTKIS.

9. Untuk meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penulisan jurnal dan buku dosen PTKIS, perlu alokasi dana secara khusus.

Rumusan rekomendasi dari Forum Rektor PTNU ini akan disampaikan kepada pemerintah dan institusi terkait pada 24 Februari 2021 mendatang. Pihaknya berharap rumusan ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menyambut kebangkitan pendidikan di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES