Politik

Agar Segera Dilantik, KPU Lamongan Serahkan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati ke DPRD

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:55 | 32.78k
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali menyerahkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan kepada DPRD Lamongan di rapat paripurna, Jumat (19/02/2021) Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia).
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali menyerahkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan kepada DPRD Lamongan di rapat paripurna, Jumat (19/02/2021) Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Setelah rapat pleno terbuka, Ketua Komisi Pemilihan Umum Lamongan (KPU Lamongan) Mahrus Ali menyerahkan, hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih periode 2021-2024 kepada DPRD untuk diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur agar segera dilantik.     

“Pasca penetapan, kita langsung meneruskan ke DPRD Kabupaten Lamongan guna ditindaklanjuti ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” ujar Mahrus Ali usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Jumat (19/02/2021).  

Mahrus menjelaskan, tahapan ini dilaksanakannya karena Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilbup Lamongan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tahapan dismissal.

“Kami wajib menindaklanjuti dari hasil putusan dismisal tersebut. Untuk kita telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk stakeholder terkait. Kiranya bagaimana disegerakan untuk melantik maksimal 5 hari,” katanya.

KPU-Lamongan-2.jpg

Mengenai kapan diselenggarakannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih, Mahrus mengaku, tidak memiliki kewenangan namun dirinya mendapatkan informasi penyelenggarannya akhir bulan Februari 2021.

“Kalau pelantikan bukan rana kami. Tahapan kita terakhir adalah penetapan calon terpilih. Informasi dari Kemendagri kemarin minggu keempat dari bulan Februari ini. Terkait tanggal kita belum tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Miftahul Badar menjelaskan, karena keputusan Mahkamah Konstistusi (MK) dalam tahapan dismissal seiring dengan keputusan KPU maka keputusan sebelumnya masih berlaku.

“Karena keputusan KPU masih berlaku setelah MK memutuskan. Otomatis KPU melanjutkan prosesnya ke tahapan penetapan yang kemudian dilanjutkan di rapat paripurna. Selanjutnya diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Jatim untuk dilaksakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Muhammad badar.

Di sisi lain, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Arif Bakhtiar menyampaikan, untuk Kabupaten/kota yang masa jabatan Kepala Daerahnya telah habis pada bulan Februari menerima surat perihal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.   

“Mendagri sudah berkirim surat perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. Karena MK sudah menetapkan untuk tidak dilanjutkan perkaranya. Maka pelantikannya akan dilakukan oleh Gubernur pada Minggu ke -IV Februari,” ujar Arif Bakhtiar.

Arif menuturkan, Pemkab Lamongan bersama KPU dan DPRD berkomitmen untuk memenuhi ketetapan Mendagri tersebut. Sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lamongan bisa dilantik serentak pada Minggu IV Februari.

“Karena itu dalam hanya dalam sehari ini, mulai pleno di KPU Lamongan jam 9 pagi kemudian langsung dilanjutkan paripurna di DPRD. Kami secara maraton melakukan percepatan proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih,” aku Arif. (*).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES