Peristiwa Nasional

Tak Hanya dicopot Jabatannya, Kompol Yuni juga Terima Sanksi Pidana

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:45 | 41.51k
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dokumentasi Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dokumentasi Humas Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar karena terlibat narkoba. Kapolri juga menegaskan tidak ada toleransi untuk anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (19/02/2021).

Yuni-Purwanto-Kusuma.jpgKompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi. (Foto: Tangkapan layar YouTube Netmediatama) 

Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana. Propam Polri akan memproses kasus tersebut.

“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” ujarnya.

Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astanaanyar terbukti terlibat narkoba. Meskipun tidak ada barang bukti narkoba, hasil tes urine Kompol Yuni positif narkoba. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES