Komisi II Minta Pemerintah Buat Kajian Komprehensif atas Revisi UU ITE
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi II DPR RI menilai, arahan Presiden RI Jokowi untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus ditindaklanjuti jajaran pemerintahan dengan membuat kajian komprehensif terhadap revisi UU tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis, yang diterima TIMES Indonesia, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
"Sebaiknya arahan Presiden tersebut di tindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang komprehensif terhadap revisi UU ITE. Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan," ucap Guspardi.
Dia menilai usulan revisi UU ITE yang disampaikan secara terbuka dan tegas oleh Presiden Jokowi harus direspons secara positif oleh DPR RI.
Hal itu, menurut Guspardi, terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Guspardi meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR RI agar dibahas secara bersama. "Prinsipnya kami di DPR menunggu usulan dari pemerintah, karena memang begitu mekanismenya," ujarnya.
Legislator asal PAN itu memberikan catatan bahwa bagaimana hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat.
Komisi II DPR RI, memegang prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan dalam revusi UU ITE tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |