Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Pengedar 6 Kg Sabu

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:14 | 13.06k
Ditesnarkoba Polda Jatim saat melakukan ungkap kasus pengedaran Narkoba, Kamis (18/2/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ditesnarkoba Polda Jatim saat melakukan ungkap kasus pengedaran Narkoba, Kamis (18/2/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ditresnarkoba Polda Jatim baru saja mengamankan 2 pengedar narkoba di Kota Surabaya dengan total 6 Kg obat terlarang jenis sabu. Tersangka diringkus pada 16 Februari 2021 di Kupang Timur Surabaya. 

Tersangka pertama yaknj, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Polda Jatim 2

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.

"Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021) siang.

Tersangka kedua yakni ES (23) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.  ES adalah tersangka hasil pengembangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka IS

Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Polda Jatim 3

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta. "Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," pungkas Kabid Humas Polda Jatim.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Polda Jatim dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES