Pemerintahan

Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:55 | 74.28k
Eks Menteri KKP RI Edhy Prabowo sudah berbaju orange. (FOTO: Jawa Pos)
Eks Menteri KKP RI Edhy Prabowo sudah berbaju orange. (FOTO: Jawa Pos)

TIMESINDONESIA, JAKARTAHukuman mati yang disematkan kepada eks Menteri KKP RI Edhy Prabowo dan mantan Mensos RI, Juliari Batubara kembali menjadi perbincangan.

Menurut banyak kalangan, mereka sudah pantas dijerat pidana tersebut, karena beberapa alasan yang sudah menguatkan dan juga mempertimbangkan efek jera.

kasus koropsi bMantan Mensos RI Juliari Batubara saat ditangkap oleh KPK. (FOTO: Detik.com)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Agus Rahardjo misalnya menilai, Edhy Prabowo dan Juliari sudah memenuhi unsur untuk dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Laki-laki yang pernah menahkodai lembaga antirasua periode 2015-2019 itu memandang, praktik korupsi yang dilakukan keduanya di tengah pandemi Covid-19 itu layak diganjar dengan hukuman mati.

“Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati. Pertimbangan penting lainnya efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi,” katanya.

Wamenkumham RI Menilai Layak

Diketahui, perbincangan hukuman mati kepada Edhy Prabowo dan Juliari ini bermula dari pernyataan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej dalam seminar nasional bertajuk ‘Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi’ yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Selasa, (16/2/2021) kemarin.

Menurut Omar, dua bersangkutan tersebut memang sudah layak dituntut dengan ancaman pidana mati. Menurutnya, terdapat dua alasan pemberat bagi kedua koruptor tersebut.

Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19. Dan kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan.

"Hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

KPK Beri Pasal Seumur Hidup

Menanggapi hal itu, Jubir KPK RI Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sangat memahami hal tersebut. Dan tentu masyarakat juga menginginkan hal yang sama, agar para koruptor diberikan hukuman yang maksimal agar jera.

kasus koropsi cJubir KPK RI, Ali Fikri saat ditemui di kantor KPK, Jakarta Pusat. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Namun, dari KPK, saat ini pasal untuk mereka berdua, sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.

Sementara itu, ketua KPK preode 2011–2015 Abraham Samad, meminta KPK untuk mempertimbangkan penggunaan hukuman mati bagi Edhy Prabowo dan Juliari. Menurut laki-laki kelahiran 27 November 1966 itu, hukuman mati bisa menjadi efek jera.

"Itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini. Supaya memberikan efek kepada pelaku-pelaku korupsi agar orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," kata Samad kepada wartawan kemarin.

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi Bansos Covid-19. Ia diduga memotong Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos seharga Rp300 ribu. KPK RI menyebut, total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Sedangkan untuk Edhy Prabowo, ia tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster KKP RI. Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar. Dan KPK RI diminta agar hukuman pidana mati bisa dipertimbangkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES