Olahraga

FIFA Jatuhkan Sanksi kepada PSM Makassar, Ini Penjelasan PT LIB

Rabu, 17 Februari 2021 - 21:05 | 23.10k
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Jakarta (foto: Dokumen/Bolasport.com)
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Jakarta (foto: Dokumen/Bolasport.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, membenarkan bahwa Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi kepada kub PSM Makassar.

Menurut Lukita, sanksi tersebut klub tidak bisa mendaftarkan pemain selama maksimal tiga periode, baik tingkat nasional maupun internasional. Ini akan mengancam keikutsertaan PSM Makassar di Liga 1.

Lukita menambah, permasalahan ini bermula dari sengketa gaji antara PSM Makassar dan sang mantan pemain, Giancarlo Rodrigues.

"Kabar itu kita dapat dari surat yang diterima. Surat itu sesuai petunjuk dari PSSI dan kami langsung 'follow up'," kata Lukita kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

PSM Makasar

Lukita menjelaskan FIFA memutuskan menghukum klub PSM Makassar berupa larangan pendaftaran pemain baik pada tingkat nasional, maupun internasional paling lama selama tiga periode pendaftaran atau sampai kewajiban klub dapat diselesaikan.

Dan LIB menyampaikan tembusan surat keputusannya kepada seluruh klub peserta Liga 1 dan Liga 2 2020 perihal implementasi larangan melakukan pendaftaran pemain tingkat nasional maupun internasional kepada PSM Makassar tersebut.

"Ini sudah hasil keputusan FIFA, kita harus patuhi itu. Kalau tidak kita yang malu sebagai federasi sepakbola Indonesia," ucapnya.

PT LIB menyatakan tim berjulukan Juku Eja itu bisa bebas dari sanksi apabila PSM Makassar mampu membayar kewajiban mereka ke pemain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES