Pemerintahan

Masa Jabatan Bupati Berakhir, Sekda Domu Warandoy Jadi Plh Bupati Sumba Timur

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:40 | 32.72k
Penandatanganan serah terima jabatan penjabat Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur periode 2016-2021 kepada Sekda Kabupaten Sumba Timur sebagai Pelaksana harian tugas Bupati sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati definitif. (FOTO: Habibudin/ TIMES Indo
Penandatanganan serah terima jabatan penjabat Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur periode 2016-2021 kepada Sekda Kabupaten Sumba Timur sebagai Pelaksana harian tugas Bupati sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati definitif. (FOTO: Habibudin/ TIMES Indo

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur NTT Drs. Gidion Mbilijora, M.Si dan Umbu Lili Pekuwali, ST,MT sambil menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sekretaris Daerah (Sekda) Domu Warandoy, SH, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sumba Timur.

Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur dilaksanakan Rabu (17/2/2021) diaula Setda Kabupaten Sumba Timur yang dihadiri oleh Forkopimda, Dandim 1601/Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur serta para undangan lainnya.

Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama menjabat sebagai Bupati Sumba Timur dan memohon maaf jika ada kekurangan dan kekhilafan.

Sertijab Bupati Sumba a

“Saya harap agar siapapun Bupatinya semua pihak bisa membantu dengan niatan baik untuk memajukan Sumba Timur kedepannya,” harapnya.

Gidion menyampaikan, dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur periode 2016 – 2021 pada 17 Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 131 ayat 4 menegaskan bahwa dalam hal terkadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.

Plh. Bupati Sumba Timur Domu Warandoy mengatakan, penunjukan Pelaksana harian atas dirinya  dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan tentu serah terima jabatan tetap mengacu pada akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu tambah Warandoy, serah terima jabatan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan secara sederhana dan terbatas. Sebagai Plh Bupati Sumba Timur hingga adanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Plh Bupati menyerahkan jabatan kepada Bupati yang baru.

“Kalau sudah ada SK pelantikan Bupati baru, Plh Bupati Sumba Timur menyerahkan jabatan kepada Bupati yang baru,” terang Domu Warandoy. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES