Politik

Besok, Ipuk Fiestiandani dan Sugirah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:07 | 23.79k
Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah. (FOTO: Agung Sedana TIMES Indonesia)
Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah. (FOTO: Agung Sedana TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Besok Kamis (18/2/2021), Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah akan ditetapkan oleh KPU Banyuwangi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih.

Penetapan ini bisa dilakukan setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan dari Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy ditolak oleh keputusan Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, menindaklanjut keputusan Mahkamah Konstitusi, pihaknya telah menggelar rapat internal komisioner KPU untuk menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

“Kesepakatan Komisioner KPU, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan kita laksanakan hari Kamis besok di Hotel Santika pada pukul 13.00 WIB,” kata Ari Mustofa kepada TIMES Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Menurut Ari, pada saat penetapan nanti, KPU Banyuwangi akan mengundang kedua pasangan calon. Baik pasangan Ipuk-Sugirah maupun pasangan Yusuf-Riza. “Selain itu, juga kita undang ketua partai, Ketua Tim Pemenangan serta Bawaslu Banyuwangi,” kata Ari.

KPU mengimbau kepada masing-masing pasangan calon agar tidak membawa masa saat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih besok, mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berlalu. 

“Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Saat ini, KPU masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan besok, serta mencegah terjadinya kerumunan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilbup Banyuwangi yang dilayangkan pasangan calon Yusuf Widyatmoko–Muhammad Riza Aziziy kepada pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah. Pasangan nomor urut 1 tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES