MK Tolak Gugatan Suhandoyo-Astiti Suwarni di Pilbup Lamongan
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Gugatan Pilbup Lamongan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Suhandoyo-Astiti Suwarni, telah resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, bahwa dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui chanel Youtube milik MK, Rabu (17/2/2021).
Setelah gugatan Pilbup Lamongan resmi ditolak MK, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Cabup - Cawabup terpilih.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, sesuai dengan PKPU dan SE KPU RI, rapat pleno penetapan terpilih dilaksanakan setelah menerima salinan putusan gugatan Pilbup Lamongan. "Ya maksimal 5 hari setelah kita menerima salinan putusan MK dari KPU RI," kata Mahrus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |