Ekonomi

Pemprov Malut Mulai Rancang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 16 Februari 2021 - 22:01 | 26.39k
Kepala Bappeda Malut Salmin Janidi. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Kepala Bappeda Malut Salmin Janidi. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) membuka kesempatan kepada daerah untuk mengajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kesempatan ini nampaknya tidak di sia-siakan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sudah mulai merancang pinjaman sebesar Rp1,2 triliun. Kepala Bappeda Salmin Janidi menyebutkan, rancangan tersebut hanya untuk mengilustrasikan kekuatan daerah dalam mengembalikan pinjaman, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018, tentang pinjaman daerah.

Berdasarkan PP tersebut, ada sejumlah kriteria yang akan dilihat yaitu, Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman (DSCR), Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR), Belanja Pegawai dan Belanja DPRD serta Biaya administrasi, Provisi, Biaya Asuranai dan Denda.

"Saat ini kita baru buat rancangan, jadi nanti dikaji kembali bersama tim," ungkap Salmin Janidi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).

Salmin menjelaskan, dalam rancangan tersebut total perkiraan pendapatan pada RAPBD 2021 sebesar Rp 2,8 triliun dan defisit dirancang Rp 530 miliar.

Berdasarkan pasal 6 ayat 1 PP nomor 56 tahun 2018, tentang pinjaman daerah yang menyebutkan, penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.

Sehingga dalam pengitungan DSCR, sudah menggunakan PMK nomor : 121/PMK-07/2020, tentang batas kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal pinjaman daerah tahun 2021 dan PMK nomor 120, tentang peta kapasitas fiskal daerah.

Pemprov Malut lanjut Salmin, berdasarkan PMK 120/PMK-07/2020, berada pada indeks 0,125 yang masuk dalam kategori sangat rendah. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf e, PMK 121/PMK-07/2020, batas defisit APBD masing masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, sebesar 5 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021 untuk kategori sangat rendah.

Salmin menambahkan, total PAD dirancang sebesar Rp 320 miliar, DBH Rp 139 miliar, DBHDR Rp 16 miliar, DAU Rp 1,3 triliun dan Belanja Wajib Rp 658 miliar. Jika asumsi penghitungan pinjaman dengan jangka waktu 8 tahun senilai Rp. 1,2 triliun, maka angsuran pokok per tahun 150 miliar, dengan bunga pinjaman 5,10 persen, maka diperoleh jumlah bunga pinjaman 61, 2 miliar.

Jika melakukan pinjaman Rp 1,2 triliun, dengan jangka waktu 8 tahun, maka besaran pokok utang adalah Rp 12,5 miliar per tahun, sementara bunga yang akan dibayar per tahun dengan asumsi suku bunga 5,1 sampai dengan 5,9 persen dan pembayaran per bulan sebesar Rp 17,6 miliar yang terdiri dari pembayaran pokok Rp12,5 miliar dan pembayaran bunga Rp 5,1 miliar.

"Data pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional ini baru bersifat rancangan dan belum final, karena masih akan dibahas dan dikaji lagi," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES