Politik Pilkada Serentak 2020

MK Tolak Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, DPD PSI Surabaya: Kita Bergembira

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:48 | 37.04k
Suasana ruangan DPD PSI Surabaya. (Foto: Instagram PSI Surabaya)
Suasana ruangan DPD PSI Surabaya. (Foto: Instagram PSI Surabaya)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon Pilwali Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman. Menanggapi hal tersebut Ketua tim kampanye DPD PSI Surabaya Erick Komala, SH., MH., mengaku gembira.

"Kita bergembira dengan adanya hasil putusan MK ini, perjuangan kita selama kampanye tidak sia-sia dan sekarang saatnya kita membangun Surabaya," ujarnya, Selasa (16/2/2021).

PSI Surabaya b

Erick komala yang juga sebagai Wakil  Ketua DPD PSI surabaya menegaskan bahwa dengan di tolaknya gugatan ini maka paslon Eri Armuji dipastikan menjadi walikota  dan wakil walikota Surabaya. Selama ini, DPD PSI Surabaya juga sama-sama turut serta dalam proses kampanye pemenangan Eri Cahyadi-Armuji.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PSI di DPRD Kota Surabaya William Wirakusuma, William  menyambut gembira putusan MK ini.

"Ya kami menyambut baik hasil putusan dan kami juga sudah gak sabar untuk bekerja bersama-sama dengan Mas Eri dan cak Ji," ujarnya. 

PSI Surabaya c

Begitu juga anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael yang juga tak ketinggalan meyuarakan kegembiraannya.

"Sekali lagi selamat bagi Mas Eri dan Cak Ji, kami siap untuk mendukung beliau berdua dalam memimpin kota Surabaya," ujar Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES