Politik

Tiga Putusan Penting MK Ini Tolak Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:00 | 31.20k
Pembacaan putusan sengketa Pilkada Serentak Surabaya 2020. (Foto: Tangkapan layar/TIMES Indonesia)
Pembacaan putusan sengketa Pilkada Serentak Surabaya 2020. (Foto: Tangkapan layar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sela sengketa Pilkada Serentak Surabaya 2020, Selasa (16/2/2021), siang. Dari sekian banyak poin, terdapat 3 putusan penting yang menolak gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.

Pertama, mengenai surat terbuka dari Tri Rismaharani (Risma) dan bahan kampanye yang menggunakan nama dan gambar foto Risma. Menurut hakim, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) PKPU 11/2020 desain dan materi alat peraga kampanye dapat memuat foto pengurus partai politik.

"Sehingga dari surat yang dikirimkan oleh KPU Pusat kepada Ketua KPU Jawa Timur ditegaskan, bahwa foto pejabat daerah dapat dicantumkan dalam desain bahan kampanye sepanjang pejabat tersebut adalah pengurus partai politik yang mengusung pasangan calon, dan pejabat yang bersangkutan tidak menggunakan atribut sebagai pejabat daerah," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim Manahan MP Sitompul.

Kedua, soal video pesan ajakan Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi dan Armuji.

"Demikian juga dengan video pesan Tri Rismaharani pada warga Surabaya, tidak tercantum jabatan Wali Kota Surabaya dalam video dimaksud," jelas hakim yang bertugas di MK sejak tahun 2015 ini.

Pembacaan putusan sengketa Pilkada Serentak Surabaya b

Berikutnya yang ketiga adalah tentang tuduhan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang dilakukan oleh tim pemanangan Eri Cahyadi dan Armuji.

"Bahwa tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran TSM yang didalikan Pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon," tegasnya.

Di sisi lain saksi-saksi pemohon telah menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan di tingkat kota. Artinya menyetujui hasil perhitungan suara di tingkat TPS.

Dengan demikian MK berpendapat bahwa dalil dan alat bukti yang diajukan Machfud Arifin-Mujiaman tidak cukup memberikan keyakinan untuk pasangan Eri Cahyadi-Armuji.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES