Politik

Pimpinan DPR RI Minta Skema Simulasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Disosialisasikan Sejak Dini

Selasa, 16 Februari 2021 - 16:20 | 30.67k
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (FOTO: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (FOTO: Dok. DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPimpinan DPR RI meminta skema simulasi dan penjadwalan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 disosialisasikan secara masif sejak dini agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

"Jika skema simulasi tersebut diterapkan, maka saya berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini. Itu untuk memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," ucapnya.

Legislator Partai Golkar inj mengapresiasi sikap KPU RI yang telah mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2024.

Namun dia meminta penyelenggara Pemilu dapat melihat kekurangan dan permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu 2019 dari sisi penyelenggaraan dan sebagainya.

"Langkah itu agar kekurangan di Pemilu 2019 dapat diminimalisir dan tidak terulang kembali di tahun 2024," ujarnya.

Azis menilai dari sisi waktu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), dan pilkada serentak pada 2024, sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga para penyelenggara.

Karena itu dia meminta KPU RI untuk dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental dan teknologi.

KPU RI diakatakan Azis dapat membuat Peraturan KPU mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikkan untuk mencegah terjadinya kelelahan karena jarak pelaksanaan berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.

"Biasanya petugas KPPS di daerah itu saja, saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun," katanya.

Dia mencontohkan di Pilkada Serentak 2020, usia terendah petugas KPPS adalah 20 tahun dan maksimal 50 tahun yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Selain itu Azis mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, karena tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk menutupi secara keseluruhan.

Azis juga menilai langkah tersebut untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil.

Pimpinan DPR RI ini menekankan agar jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 karena tidak sanggup untuk membiayainya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES