MK Menangkan Eri Cahyadi dan Armuji, PDI Perjuangan Surabaya: Kami Plong!
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pasangan calon nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji dipastikan menang secara sah dalam Pilkada Serentak Surabaya 2020 usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sela sengketa Pilkada Serentak Surabaya 2020.
Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman.
Dengan demikian pasangan calon nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji dipastikan menang secara sah dalam Pilkada Serentak Surabaya 2020. PDI Perjuangan Surabaya sebagai salah satu partai pengusung mengaku lega dengan keputusan ini.
“Kami plong! Keputusan MK menolak sengketa Pilkada Surabaya. Dan, otomatis Eri Cahyadi-Armuji bisa ditetapkan KPU Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota," ungkap Adi Sutarwijono, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya kepada Times Indonesia, Selasa (16/2/2021).
Berikutnya Adi mengaku bersyukur atas keputusan MK ini. Menurutnya warga Surabaya pun merasakan hal serupa. Mengingat Eri Cahyadi dan Armuji unggul 145.746 suara atau sebanyak 13 persen.
"Kami yakin rakyat Surabaya bersyukur atas keputusan MK siang ini, karena Pak Eri Cahyadi - Pak Armuji bisa segera dilantik dan merealisasikan seluruh gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah sering disampaikan pada saat kampanye," bebernya.
"Pak Eri Cahyadi-Pak Armuji, pemimpin baru Kota Surabaya," kata Adi yang mengikuti sidang MK secara virtual di DPC PDI Perjuangan Surabaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |