Sengketa Pilkada Selesai, Ini Jadwal Penetapan Bupati Pangandaran Terpilih
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran terpilih Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan (JUARA) rencananya bakal digelar Sabtu (20/2/2021) mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin mengatakan, sebelumnya ada gugatan dari pasangan Adang Hadari-Supratman (AMAN) Nomor Urut 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada Senin, (15/2/2020) telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020," kata Muhtadin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021. "Dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai," tambahnya.
Selanjutnya kata Muhtadin, akan digelar agenda penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 yang rencananya berdasarkan regulasi digelar 5 hari setelah ada putusan MK.
"Pada amar putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terangnya.
Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi. Di antaranya Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
Sementara itu, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan (JUARA) merasa bersyukur atas putusan MK.
"Sekarang sudah didapat kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang dalam Pilkada 2020 dan memimpin Pangandaran ke depan," kata Jeje.
Jeje mengatakan, putusan ini juga akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tidak mengalami kekosongan yang terlalu lama.
"Saya tanggal 17 Februari ini berakhir masa jabatan, sekarang tinggal 2 tahap lagi yaitu penetapan pemenang oleh KPU, lalu pelantikan," tambah Bupati Pangandaran terpilih itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |