Politik Pilkada Serentak 2020

MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza Pada Sengketa Pilbup Banyuwangi

Senin, 15 Februari 2021 - 20:30 | 67.43k
Siaran langsung Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan terhadap sengketa Pilbup Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Siaran langsung Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan terhadap sengketa Pilbup Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) atas gugatannya terhadap paslon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi tahun 2020.

Penolakan guagatan tersebut tertuang kedalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan dalam sidang dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK, Senin (15/2/2021).

Terkait dalil keberpihakan Bupati Abdullah Azwar Anas serta dalil adanya pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta dalil pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji yang disebutkan pihak pemohon, dinyatakan MK tidak terbukti.

"Pencairan insentif bagi RT RW dan guru ngaji menurut Mahkamah tidak serta-merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon peserta pemilihan," kata Saldi Isra, salah satu majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan seperti dikutip TIMES Indonesia.

"Apalagi insentif tersebut telah diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Artinya, ada atau tidaknya kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, agenda tersebut tetap akan dilaksanakan," sambung Saldi Isra.

Selanjutnya, mengenai dalil ketidaknetralan penyelenggara pemilihan (ad hoc KPU Banyuwangi) Mahkamah menilai hal tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU dengan menjatuhkan sanksi bagi KPPS yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika sebagai penyelenggara.

"Dalam kaitannya dengan perolehan suara masing-masing, Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan mampu mempengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait, dan atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara," katanya.

Dari sidang sebelumnya dan alat bukti yang dihadirkan, MK tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) selaku pemohon atas gugatannya terhadap Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi 2020 memiliki pengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat (2) huruf d a quo. Selanjutnya, MK menyatakan tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES