Politik

Dukung Vaksinasi Covid-19, KPU Pagaralam Serahkan Data Pemilih Sebagai Basis Data

Senin, 15 Februari 2021 - 18:02 | 36.20k
PENYELENGGARA: Kantor KPU Kota Pagaralam di kompleks perkantoran Gunung Gare. (FOTO: Asnadi/TIMES Indonesia) 
PENYELENGGARA: Kantor KPU Kota Pagaralam di kompleks perkantoran Gunung Gare. (FOTO: Asnadi/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Komisi Pemilihan Umum Kota Pagaralam (KPU Pagaralam) telah menyetorkan data pemilih kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan yang ingin menggunakan data tersebut sebagai basis program vaksinasi Covid-19.

Anggota KPU Kota Pagaralam divisi Program dan Data, Irfan Amd mengatakan pihaknya mengirimkan dua bentuk data. Yaitu daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DTHP) tahap III 2019 yang berisi 104 ribu jiwa lebih. Kemudian daftar pemilih berkelanjutan per Januari 2021 yang berisi 104.468 jiwa. 

“Data by name by address sudah kita setorkan tanggal 13 Februari kemarin ke KPU provinsi,” ujarnya ketika dihubungi Senin (15/2/2021).

Menurut Irfan, data tersebut dikirimkan untuk menindaklanjuti permohonan Kemenkes kepada KPU RI.

Rencananya data inilah yang akan digunakan Kemenkes sebagai basis penerima vaksin Covid-19. Maka Irfan mengatakan, setelah data disetorkan, tugas KPU Kota Pagaralam sudah selesai.

“Kalau ditanya apakah semua yang ada di dalam daftar ini akan jadi penerimavaksin, kita tidak tahu,” ucap Irfan. “Itu kewenangan dari Kemenkes,” sambungnya.

Meski demikian, Ia memastikan data di dalam daftar pemilih tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Untuk DPTHP tahap III2019, katanya ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan. Sementara data pemilih berkelanjutan per 2021 ditetapkan berdasarkan hasil pengecekan ke Dinas Dukcapil, TNI/Polri, dan bahkan dengan pengadilan agama.

“Jumlah pemilih di DPTHP III 2019 dengan tahun 2021 hanya selisih dikit. Ini wajar, kan tiap bulan kita lakukan perbaikan misalnya untuk membersihkan data ganda,” ucap Irfan.

Di samping itu, yang masuk dalam daftar adalah yang memenuhi kreteria sebagai pemilih. Misalnya sudah berusia 17 tahun atau kurang namun sudah menikah. Merupakan warga Pagaralam yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Sementara itu Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan Amd menyambut baik rencana Kemenkes menggunakan daftar pemilih sebagai basis penerima vaksin Covid-19.

“Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap data yang dimiliki KPU. Artinya data yang kita miliki diakui,” ucapnya ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

Adapun Wali Kota Pagaralam, Alpian SH mengatakan data pemilih yang dimiliki KPU Pagaralam tersebut bersumber dari Dinas Dukcapil. Maka sebenarnya lanjut dia, data cukup dari Dukcapil. “Semuanya bisa dicek melalui NIK (nomor identitas kependudukan),” katanya kemarin, terkait data untuk program vaksinasi Covid-19(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES