Ekonomi

Pelaku UMKM Pangandaran Akui Sulit Dapat Legal Formal Usaha

Senin, 15 Februari 2021 - 17:18 | 50.53k
Pelaku UMKM Pangandaran mengusulkan legal formal (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Pelaku UMKM Pangandaran mengusulkan legal formal (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pangandaran mengaku kesulitan mendapat legal formal seperti Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dampaknya, produk yang mereka produksi tidak bisa bersaing melalui pasar online dan sulit tembus ke pasaran luar daerah.

Salah satu pelaku UMKM di Pangandaran Herdis Sirda mengatakan, produk madu murni alam Pangandaran yang dikelolanya pernah bersaing se-Jawa Barat.

"Waktu ada acara se-Jawa Barat madu murni alam Pangandaran masuk nominasi madu unggulan, namun karena belum lengkap legal formal, kalah bersaing di pasaran," kata Herdis.

Herdis menambahkan, saat ini madu murni alam Pangandaran sudah menjadi distributor untuk bahan baku beberapa produk ke kota besar. “Target pasar saya seperti toko modern dan apotek tidak bisa terlayani meskipun di area lokal lantaran terkendala legal formal," tambahnya.

UMKM-Pangandaran-2.jpg

Saat ini Herdis baru memiliki legal formal PIRT, sedangkan BPOM, Sertifikat Halal dan HAKI terkendala teknis dalam prosenya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, kendala legal formal prodak UMKM menjadi persoalan klasik. "Untuk PIRT bisa terbantu melalui Dinas Kesehatan Kabupaten. Sedangkan untuk HAKI, BPOM dan Sertifikat Halal diurusnya di luar Kabupaten," kata Tedi.

Upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pangandaran dengan mengusulkan anggaran Rp1 Miliar melalui APBD di tahun 2021. "Selanjunya, jika ada pelaku UMKM yang akan mengurus legal formal bisa diperingan melalui anggaran tersebut," tambah Tedi.

Tedi menambahkan, secara teknis untuk melengkapi legal formal, produk UMKM bisa saja mendatangkan alat laboratorium dan yang lainnya ke Pangandaran sehingga mudah diakses.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Komarudin mengatakan, sejak berdiri Kemenag Pangandaran belum pernah mengeluarkan Sertifikat Halal produk UMKM.

"Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Pangandaran menyebutkan tahun 2020 ada 11 usulan, namun berkas formulir belum sampai ke pihak kami," kata Komarudin.

Komarudin menambahkan, bahkan ada 2 produk dari Kecamatan Mangunjaya yang sudah membawa formular, namun belum juga mengembalikan. "Prosesnya memang memerlukan waktu yang lumayan lama, karena pengurusannya di tingkat provinsi dan pusat," tambahnya.

Berdasarkan data pada Oktober 2020, pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran tercatat 10.882, sedangkan yang sudah memiliki PIRT sebanyak 337, dengan jumlah produk sebanyak 497 produk. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES