Politik Pilkada Serentak 2020

MASIKA ICMI Pangandaran Evaluasi Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19

Sabtu, 13 Februari 2021 - 22:14 | 41.54k
Diskusi Publik Evaluasi Pilkada 2020. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Diskusi Publik Evaluasi Pilkada 2020. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Pangandaran melakukan evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Evaluasi tersebut dikemas dalam Diskusi Publik yang digelar di Kedai Innovative Sabtu, (13/2/2020) menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga Perwakilan dari Komisi I DPRD Pangandaran.

MASIKA ICMI 2

Ketua MASIKA ICMI Orda Pangandaran Ani Ramayanti mengatakan, persoalan evaluasi Pilkada 2020 menjadi bahasan yang serius dan penting untuk mengingat tahapan pilkada di Kabupaten Pangandaran akan segera selesai.

"Saat ini tahapan sudah terselenggarakan meskipun ada beberapa proses yang masih berlangsung," kata Ani.

Ani menambahkan, penyelenggaraan evaluasi Pilkada harus menjadi ujung tombak yang baik untuk pelaksanaan di Pilkada yang akan datang. "Ke depan Pilkada di Pangandaran ditentukan oleh kaum milenial saat ini," tambahnya.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, hasil Pilkada yang sudah diselenggarakan berharap menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

"Proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 menghabiskan anggaran 30,2 Miliar ditambah lagi dengan penambahan anggaran untuk penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp900 Juta," kata Muhtadin.

Untuk itu, Muhtadin mengajak selain lahirnya pemimpin pasca Pilkada 2020, diperlukan peran aktif masyarakat untuk dalam membangun Kabupaten Pangandaran kedepan.

"Terkait persoalan sengketa Pilkada Pangandaran 2020, Muhtadin menerangkan masih menunggu tahapan dan proses yang dilakukan Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Diskusi Publik yang digelar MASIKA ICMI terksit penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah Pandemi, Muhtadin menegaskan KPU dan Bawaslu akan melaksanakan apapun keputusan di kemudian hari yang akan diterima dari hasil proses persidangan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES