Gaya Hidup

Rapat Paripurna DPR RI Setujui 9 Nama Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:12 | 41.73k
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada rapat paripurna DPR RI, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada rapat paripurna DPR RI, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTARapat Paripurna DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menyetujui 9 anggota Ombudsman RI (ORI) terpilih untuk periode jabatan 2021-2026 yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI.

Rapat persetujuan anggota ORI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan laporan dari Komisi II DPR RI, Dasco  pun menanyakan kepada para peserta rapat. 

Rapat Paripurna DPR RI

“Apakah laporan Komisi II bisa disetujui?” tanya Dasco, serentak dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual, di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Selanjutnya hasil pengesahan Rapat Paripurna DPR RI itu akan dibawa ke Presiden untuk kemudian dilakukan pelantikan terhadap sembilan orang Anggota Ombudsman Republik Indonesia tersebut.

Dalam laporannya dihadapan Sidang Paripurna, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa penetapan sembilan nama Komisioner Ombudsman ini merupakan tindak lanjut Surat Presiden Joko Widodo Nomor R/46/Presiden/12 Tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020.

Dimana dalam surat tersebut, Presiden menyampaikan 18 nama calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021-2026 kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. 

"Sembilan nama anggota terpilih dari 18 yang diusulkan presiden, disepakati Komisi II melalui proses musyawarah mufakat. Termasuk, penetapan ketua dan wakil ketua," ungkap Doli.

Rapat Paripurna DPR RI b

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 pada tanggal 26 sampai dengan 27 Januari 2021.

Sesuai aturan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dinyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)  hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.

Berdasarkan pasal 26 ayat 2 huruf e peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI, tahap fit and proper test dilakukan dengan memberikan Pemberitahuan kepada publik baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Adapun 9 nama Anggota Ombudsman RI yang terpilih dan disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI tersebut adalah Mokhamad Nazir (Ketua), Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua), dan 7 orang sebagai Anggota Ombudsman RI yakni Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Robertus Na Endi Jaweng, serta Yeka Hendra Fatika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES