Gaya Hidup

Waspadai Aplikasi Nonton TikTok Dibayar, SWI: Tak Berizin

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:40 | 56.57k
Ilustrasi TikTok. (Foto: Lam Yik/Bloomberg News)
Ilustrasi TikTok. (Foto: Lam Yik/Bloomberg News)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah aplikasi menonton TikTok tengah menjadi pembicaraan. TikTok Cash, nama aplikasi itu, menawarkan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan uang.

Pengikut aplikasi tersebut cukup menjalankan 'tugas' mem-follow akun, memberi like, hingga menonton video TikTok. Si pengguna aplikasi dijanjikan mendapatkan saldo yang bisa dicairkan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan tanggapan atas kehadiran aplikasi tersebut. Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, TikTok Cash tidak memiliki izin. 

Tongam menegaskan, pihaknya akan melakukan analisis terkait aplikasi yang diketahui seperti money game. Artinya, pengguna atau peserta aplkasi diminta merekrut anggota lain untuk masuk.

"Itu kegiatan TikTok Cash memang kegiatan yang tidak ada izinnya, jadi kami sudah melakukan analisis dan mungkin kita akan bahas Satgas Waspada Investasi karena itu seperti money game juga. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota juga untuk masuk ke sana. Kita akan bahas nanti dengan Satgas mungkin minggu depan," katanya, Senin (8/2/2021), dikutip dari detik.com.

Tongam meminta masyarakat tidak turut dalam kegiatan tersebut, karena berpotensi berpotensi merugikan.

"Kami menduga itu kegiatan karena tidak ada izin seperti yang dilakukan itu, ya memang sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan itu karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang polanya menarik anggota lain untuk mendapat keuntungan. Ditambahkannya, TikTok Cash tidak berkaitan dengan aplikasi video TikTok.

"Karena TikTok Cash ini tidak ada kaitannya sama TikTok. Sebenarnya itu adalah komunitas-komunitas yang membuat sendiri untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing soal aplikasi TikTok yang dibayar, TikTok Cash. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES