Peristiwa Nasional

Ketegangan Selesai, Gereja IJT Jepara Beraktifitas Kembali Setelah 18 Tahun

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:02 | 98.49k
Ilistrasi GITJ Kabupaten Jepara. (FOTO: Facebook)
Ilistrasi GITJ Kabupaten Jepara. (FOTO: Facebook)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian Gereja Injili di Tanah Jawa (Gereja ITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Penyelesaian ini  mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat sekitar selama  18 tahun dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI dinyatakan tetap berlaku. 

Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 352.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal Pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo. Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

"Atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada hari Minggu, 7 Februari 2021 jemaat Gereja ITJ sudah dapat  menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga negara, termasuk jaminan perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penyelesaiaan bermartabat dan penuh kekeluargaan terhadap  perizinan tempat ibadah, pengaturan kegiatan beribadah serta masalah-masalah yang sering menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.

Dibukanya kembali aktivitas peribadatan di Gereja ITJ merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas KBB dan memperkuat toleransi antar umat beragama, serta merupakan hasil kerjasama semua pemangku kepentingan  pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok  masyarakat dan tokoh lintas agama. 

"Penghargaan perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas Keagamaan dan tokoh-tokoh agama di Jepara  yang bahu membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan, tanpa kerjasama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaian," tutur dia.

Selain Gereja ITJ di Kabupaten Jepara, Pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk  serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa .(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES