Peristiwa Nasional

Pemerintah Larang ASN Hingga Pegawai Swasta Pergi ke Luar Kota Selama Libur Imlek

Senin, 08 Februari 2021 - 17:15 | 32.33k
Menko Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual. (FOTO: Tangkapan Layar).
Menko Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual. (FOTO: Tangkapan Layar).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa libur Imlek.

“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Larangan perjalanan ke luar kota ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan menurunkan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Airlangga menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.

Pernik pernik Imlek(FOTO: Jawa Pos)

Ia merinci hasil PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Di sisi lain, Ketum Partai Golkar ini menyebutkan Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” katanya.

Pernik pernik Imlek a(FOTO: Jawa Pos)

Airlangga mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Kemudian lanjut Menko Airlangga, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.

Menko Airlangga kembali menegaskan, pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa libur Imlek. Hal ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES