Wisata

Pariwisata di Priangan Timur Perlu Lebih Gencar Berpromosi

Senin, 08 Februari 2021 - 14:13 | 72.56k
Nusa Pakel Situ Lengkong Panjalu, salah satu destinasi wisata alam. (Foto : Dok. Ervan Kurniawan)
Nusa Pakel Situ Lengkong Panjalu, salah satu destinasi wisata alam. (Foto : Dok. Ervan Kurniawan)

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Minimnya informasi pariwisata di Priangan Timur salah satu penyebab kurangnya kunjungan wisatawan. Karena itu, diperlukan media yang memudahkan calon wisatawan mendapatkan informasi yang lengkap tentang pariwisata di Priangan Timur.

Berdasarkan rilis dalam website Bapenda Jabar, Jawa Barat memiliki  kurang lebih 350 objek wisata. Bahkan, setiap obyek wisata memiliki lebih dari satu potensi, yakni sumber daya alam mulai dari gunung, rimba, laut, air, pantai dan seni budaya.

Nusa Pakel bJembatan Cirahong Destinasi Wisata Sejarah yang dibangun oleh Belanda, berada di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis (Foto : Dok. Ervan Kurniawan)

Ervan Kurniawan, salah seoorang pelaku usaha parawisata Kota Tasikmalaya yang juga sebagai owner Katara Tour mengungkapkan bahwa para wisatawan saat ini sebetulnya belum banyak tahu destinasi  wisata lokal yang daya tariknya tidak kalah dengan destinasi wisata di luar negeri.

Ervan menambahkan, hal tersebut dapat dilihat dengan indikator permintaan pasar ke beberapa agen wisata tour travel.  Hampir 80 persen permintaan wisata ke luar negeri seperti Hongkong, Singapura, Malaysia, Turki dan beberapa negara Eropa. Sedangkan, 20 persen permintaan pasar wisatawan ke destinasi dalam negeri.

Menurutnya, peran promosi dari keberadaan destinasi wisata belum maksimal dan memerlukan upaya yang fokus dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyiasati dan membuat strategi. “Apalagi zaman sekarang Inovasi teknologi sudah canggih, tinggal bagaimana kita mau dan memanfaatkan peluang itu,” jelasnya.

Sebenarnya berbagai potensi alam dan hasil budaya kearifan lokal menjadi inti bisnis pariwisata di Jawa Barat. Melalui beragam potensi tersebut sudah seharusnya Pendapatan Asli Daerah  (PAD) pun bertambah mulai dari retribusi, pajak  restoran, hotel, dan fasilitasnpenunjang lainnya.

Pemerintah Daerah semakin memiliki kebebasan untuk mengolah berbagai potensi daerahnya, termasuk obyek wisata. Kebebasan tersebut dijamin Pemerintah Pusat melalui Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Pemeritahan Daerah dan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Nusa Pakel cAngklung Sered Pesona Budaya dari Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya (Foto : Dok. Ervan Kurniawan)

Berdasarkan kedua UU tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan keleluasaan untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang nyata, lugas dan bertanggung jawab.

Keberadaan Badan Promosi Parawisata Daerah (BP2D) di tingkat Kota dan Kabupaten merupakan satu media promosi yang perlu di bangkitkan dan didorong eksistensinya. Selan itu juga peran dari pelaku dan penggiat usaha harus didorong mengenalkan potensi destinasi wisata di daerahnya masing masing. Salah satunya, pariwisata di Priangan Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES