Pemerintahan

Wali Kota Gorontalo Marten Taha Akan Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Jika Jual Miras

Sabtu, 06 Februari 2021 - 21:55 | 42.94k
Wali Kota Gorontalo Marten Taha, saat mengunjungi keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI, di Kantor Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo. (FOTO: Sarjan Lahay/ TIMES Indonesia)
Wali Kota Gorontalo Marten Taha, saat mengunjungi keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI, di Kantor Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo. (FOTO: Sarjan Lahay/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GORONTALOWali Kota Gorontalo Marten Taha akan melakukan ketegasan dengan mencabut izin tempat hiburan malam yang ada di Kota Gorontalo jika tetap menjual minuman keras (Miras). 

Hal itu akan dilaksanakannya, karena dirinya berkaca dengan kejadian pengeroyokan anggota TNI yang terjadi di tempat hiburan mlam dan diketahui pelaku sudah dipengaruhi minum keras.

Penegasan tersebut dikatakan Marten Taha, saat mendampingi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibe ketika mengunjungi keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI, di Kantor Kelurahan Tenda, Kota Gorntalo, Sabtu (6/2/2021).

"Kita sudah maksimal terkait peraturan peredaran miras, baik itu ada di peraturan daerah atau peraturan walikota, namun tetap masih ada yang patuh dan tidak patuh," kata Marten Taha. 

"Sekarang kita akan melakukan penindakan, tidak ada lagi istilah sosialisasi terkait miras. Tempat hiburan malam akan saya tutup, bahkan saya akan mencabut izin mereka jika kedapatan menjual miras," tegasnya. 

Marten juga mengaku presiden mengatakan tindakan-tindakan yang dilakukan selama ini belum efektif, sehingga dirinya bertekat untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi, agar aturan yang dibuat bisa lebih efektif.

"Kita harus mengimplementasikan lebih tegas peraturan daerah dan peraturan walikota yang sudah dibuat secara tegas.ini juga merupakan implementasi perintah presiden jokowi terkait daerah-daerah yang masih lemah menangani peredaran miras," jelasnya. 

Marten menambahkan dengan adanya miras, hal-hal yang tidak diinginkan pasti terjadi, dan hal tersebut yang seharusnya perlu dihindari. Misalnya kejadian pengeroyokan anggota TNI yang terjadi di tempat hiburan mlam dan diketahui pelaku sudah dipengaruhi minum keras.

Marten menjelaskan sebenarnya pemberlakuan jam malam sudah diberlakukan pemerintah kota kita, sejak ada pandemi Covid-19. Dan kali ini Tempat-tempat hiburan malam akan dicabut izinnya jika melanggar aturan tersebut.

"Jam 9 itu merupakan batas waktu pemberlakuan jam malam. Sehingga tidak diperbolehkan ada kegiatan yang kerumunan banyak orang di atas jam 9. Hal tersebut bukan hanya berlaku kepada tempat hiburan atau cafe, semua usaha yang ada di Kota Gorontalo," tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES