Kopi TIMES

Melawan Kekerasan Seksual di Masa Pandemi

Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:32 | 124.01k
M. Al Qautsar Pratama, Dosen Sejarah Islam UIN Khas Jember.
M. Al Qautsar Pratama, Dosen Sejarah Islam UIN Khas Jember.

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kasus kekerasan seksual di Indonesia tercatat dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat secara umum.

Menurut catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada sampai tahun 2021 tercatat sekitar 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen selama kurun waktu 12 tahun. 2341 kasus kekerasan terjadi kepada anak perempuan. Berdasarkan data-data yang terkumpul jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT yang mencapai angka 75 persen (11,105). Dan sebagian besar melaporkan kekerasan seksual. 

Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus kekerasan seksual terutama terjadi di lingkungan keluarga yang terjadi di daerah-daerah yang jauh dari akses perlindungan pertama terhadap korban kekerasan, sebagai contoh terjadi di kota Padang Sumatera Barat. Selama kurun waktu pandemi Covid-19 atau sepanjang tahun 2020 terjadi 275 kasus kekerasan yakni naik 131 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padang. Hal serupa terjadi di Belitung yang mengalami peningkatan kasus kekerasan di semua kecamatan dengan zero kasus. 

Menurut penulis peningkatan kasus kekerasan ini terjadi akibat ketidakpastian kondisi bangsa ditengah berlangsungnya pandemi. Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu terbesar karena dalam lingkup keluarga yang sebelumnya masyarakat memiliki penghasilan tetap dan berkecukupan menjadi rentan akan kemiskinan.

Faktor ekoniomi ini memuculkan stres secara psikis yang menembulkan pelaku tidak berfikir panjang dalam bertindak dan kebanyakan muaranya adalah pada tindakan kekerasan. Hal ini ditambah banyak aktifitas perlindungan terhadap korban kekerasan hilang kontrol karena gerak aktifis atau LSM yang bekerja pada perlindungan anak atau perempuan terbatas.

Apa yang bisa kita lakukan dalam menekan kasus kekerasan selama pandemi ini?. Tidak banyak memang tapi hal sederhana yang bisa kita lakukan kontrol sosial secara terbatas di lingkup keluarga, teman sepermainan dan lingkungan masyarakat. Kontrol sosial yang bisa kita lakukan dengan cara  meningkatkan  kepekaan terhadap anak-anak dan perempuan dari lingkungan sosial.

Selain itu, mengoptimalkan penggunaan sosial media dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dimasa pandemi sangat efektif masyarakat tidak harus takut berinteraksi langsung cukup menggunakan media sosial untuk konseling, melaporkan, menindak lanjuti kasus kekerasan tersebut secara online walaupun dalam pelaksanaanya akan terdapat banyak kendala namun opsi ini sangat membantu.

Dalam hal ini korban kekerasan harus aktif menyuarakan tindakan kekerasan yang dialami di jejaring-jejaring media sosial karna akan cepat direspon oleh netizen dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang mengatasi masalah tersebut. Korban juga dapat melaporkan tindakan kekerasan secara online di situs pemerintah contohnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak memiliki hotline pengaduan baik secara sambungan telepon maupun online. 

Kementerian Desa bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat untuk memaksimalkan kegiatan desa ramah perempuan dan anak sehingga kasus kasus kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup kecilpun bisa ditangani dengan cepat. Tujuan kebijakan menuju kampung ramah anak dan perempuan antara lain untuk membangun sebuah sistem pembangunan anak yang lebih berinteraksi dan berkelanjutan dalam dimensi kabupaten/kota, sehingga percepatan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan dapat segera dilakukan oleh semua pihak.

Dengan adanya program tersebut diharapkan ke depannya kasus-kasus kekerasan terhadap anak perempuan bisa menurun secara drastis serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan semakin diperhatikan ditengah foskusnya semua lapisan masyarakat pada penyebaran virus Covid-19.

***

*) Oleh: M. Al Qautsar Pratama, Dosen Sejarah Islam UIN Khas Jember.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES