Hukum dan Kriminal

Polres Halmahera Utara Ringkus DPO Pengedar Narkoba

Kamis, 04 Februari 2021 - 12:41 | 38.42k
Ilustrasi.
Ilustrasi.

TIMESINDONESIA, HALMAHERA UTARA – Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrim Narkoba) Polres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara meringkus pengedar narkoba jenis sabu yang telah lama masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)

Subag Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Mansyur Basing, SH, kepada TIMES Indonesia, Kamis (4/2/2021) menjelaskan, penangkapa pada Senin, 01 Februari 2021 ini berdasarkan Informasi dari hasil pengembangan terhadap Tersangka RS.  RS ditangkap dengan barang bukti Narkoba sebanyak 0,6 gram sabu-sabu dan saat ini menjalani proses Hukum  di Satres Narkoba Polres Halut.

DPO yang ditangkap adalah inisial JHU Alias DT (42) yang berdomisili di Desa Gamsungi, Jalan Masjid Raya, Tobelo.

"Penangkapan tersebut di saksikan oleh istri serta orang tua dari tersangka JHU dan di lakukan pemeriksaan badan namun tidak di temukan barang bukti Narkotika jenis apapun. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Halut langsung mengamankan dan membawa tersangka di Kantor Sat Resnarkoba Polres halut untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Adapun Saksi-Saksi yang dimintai keterangan Saatres Narkoba Polres Halut adalah Bahrudin M.S (36) dan Afiluddin (29), keduanya warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

"Pasal yangg disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Subag Humas Polres Halut, Iptu Mansyur Basing, SH. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES