Pendidikan

Tiga Menteri Jokowi Launching Aturan Bersama Terkait Seragam Sekolah

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:45 | 46.55k
Menteri Pendidikan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nadiem Makarim (foto: Instagram/Nadiem Makarim)
Menteri Pendidikan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nadiem Makarim (foto: Instagram/Nadiem Makarim)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah RI) kembali mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah. Hal ini dikeluarkan lantaran banyak polemik di berbagai daerah yang masih belum selesai terkait seragam.

Aturan ini dilaunching oleh tiga menteri Presiden RI Jokowi, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.

Nadiem Makarim 2

Dalam acara launching tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa hasil keputusan bersama tersebut, tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.

Dari tiga kriteria tersebut, sekolah diharapkan berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem Makarim kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Selanjutnya, Pemda dan sekolah diingatkan tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Menteri Nadiem menegaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Nadiem Makarim 3

Selanjutnya, dia mewanti kepada kepala sekola jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu. Maka ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. 

"Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya," kata Nadiem Makarim terkait kebijakan seragam sekolah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES