Kopi TIMES

Vaksinasi dan Hak Anak Yang Terancam

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:33 | 75.27k
Zaky Akbar, Relawan Sabat Anak.
Zaky Akbar, Relawan Sabat Anak.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kondisi kehidupan manusia masih saja dalam selimut ketakutan sampai 2021 akibat pandemi covid-19. Hampir semua negara masih gencar memikirkan langkah dan terus bergerak untuk menghadapi pandemi tersebut. Hal tersebut juga dilakukan oleh Indonesia sebagai negara yang terdampak dan memiliki angka positif terhitung sejak 29 Januari 2021 telah menembus 1 juta lebih positif covid-19.

Konsekuensi dampak yang dihadapi oleh negara Indonesia saat ini menghadapi masalah ekonomi, pendidikan, dan kesehatan akibat virus tersebut. Meskipun saat ini, vaksinasi sudah mulai gencar dilakukan bukan berarti Indonesia lepas begitu saja daru dampak virus tersebut. Kedepan pemerintah harus membaca potensi buruk & memformulasikan kebijakan yang dapat menekan angka positif covid-19.

Vaksinasi yang gencar dilakukan pemerintah saat ini ibarat angin segar bagi dunia kesehatan. Mulai dari Presiden sampai rakyat biasa sudah ada yang menerima vaksin covid-19 sinovac tersebut. Tentunya, ini akan memberikan optimisme pemerintah dan rakyat Indonesia untuk kembali ke kehidupan yang normal.

Kehadiran vaksin covid-19 sinovac tidak terlalu berpengaruh untuk kehidupan anak-anak. Karena anak bukan termasuk golongan yang menerima vaksin covid-19 tersebut. Terlepas dari alasan jumlah anak terkonfirmasi positif dan belum tersedianya vaksin untuk anak, negara harus memastikan hak-hak asasi anak tetap dijamin dan menjadi prioritas. 

Memastikan terpenuhinya hak-hak anak ialah suatu keharusan bagi negara, karena anak adalah generasi penerus bangsa. Sebagai orang dewasa, jangan sampai hanya fokus pada langkah menghindari dan mengobati virus berbahaya ini. Sementara potensi buruk dan dampak-dampak yang belum terbaca akibat virus covid-19 ini, salah satunya potensi buruk terhadap anak tidak terjangkau oleh kita semua.

Potensi buruk bagi anak karena tidak menjadi bagian penerima vaksin covid-19 saat ini, salah satunya ialah terbengkalainya hak untuk tidak tertular virus covid-19. Karena selama vaksinasi ini dianggap sebagai obat penangkal ampuh dari virus covid-19 bagi orang dewasa, sehingga memungkinkan terjadinya pengabaian protokol kesehatan covid-19 yang berlaku. Tentunya, hal ini bisa berdampak negatif bagi anak untuk potensi tertular lebih besar.

Padahal kesehatan anak dalam hal ini untuk tidak tertular covid-19 harus menjadi prioritas utama negara. Pasal 28B ayat 2 UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya, dalam pasal 28 H ayat 1 UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Artinya, perlu adanya suatu formulasi kebijakan yang akan mengakomodinir hak atas kesehatan dan juga hak-hak anak lainnya. Hal ini sangat penting, mengingat potensi buruk dampak Covid-19 tidak secara menyeluruh dapat dibaca oleh kita semua. Sehingga, dengan adanya formulasi kebijakan oleh pemerintah dapat menjamin dan menekan angka anak yang terpapar virus berbahaya ini.

Pemerintah harus menyediakan dan menjamin adanya masker secara gratis khusus untuk anak mulai dari balita sampai remaja, baik di kota maupun yang ada di pelosok desa. Salah satu langkah mengurangi penyebaran rantai pandemi ini adalah menggunakan masker. Tersedianya masker anak dan mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan covid-19 pada anak adalah hal yang paling penting dilakukan oleh semua pihak.

Membatasi belajar secara tatap muka ialah salah satu langkah untuk mencegah tertularnya anak dari virus Covid-19. Meskipun Hak atas pendidikkan termasuk hak anak, namun memastikan dan menekan virus covid-19 ini tidak menyerang kesehatan anak lebih prioritas. Dalam hal ini, bukan berarti menghilangkan hak anak untuk mengakses pendidikkan atau belajar. Guru harus berinovasi dalam kondisi pandemi seperti ini dalam menjamin hak belajar dari anak.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan kebutuhan Gizi dan vitamin anak terpenuhi serta memberikan bantuan secara finansial bagi anak-anak tidak mampu. Agar tidak ada alasan untuk anak yang mengalami kelaparan saat pandemi sehingga berdampak pada imunitas anak. Dan tidak ada lagi anak yang tertekan oleh ekonomi orang tua sehingga memilih berhenti sekolah dan melakukan pernikahan usia anak.

Menjamin agar anak terhindar dari terjadinya diskriminasi dan kekerasan seksual, baik dalam lingkaran keluarga dan masyarakat. Karena anak  tinggal lebih lama dirumah dan tidak sekolah, himbauan pemerintah meminta masyarakat untuk work from home dan tetap dirumah. Membuka potensi buruk juga bagi anak untuk mendapat perlakukan secara diskriminasi oleh orang tua, termasuk potensi kekerasan seksual terhadap anak oleh orang dewasa. Sehingga, perlu adanya peran pemerintah sampai dengan tataran desa menjamin hak-hak anak.

Pemerintah memastikan penerima vaksin covid-19 untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena tidak ada jaminan vaksin covid-19 yang sudah disuntikkan membuat manusia kebal terhadap virus covid-19. Bagi penulis, sangat penting penerapan protokol kesehatan covid-19 tersebut bagi orang sudah atau belum menerima vaksin covid-19. Sehingga, anak sebagai golongan yang bukan penerima vaksinasi covid-19, potensi buruk terpapar dari orang dewasa bisa diminimalisir.

***

*) Oleh : Zaky Akbar, Relawan Sabat Anak.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES