Hukum dan Kriminal

Sebanyak 41 Jadi Tersangka saat ungkap Kasus Narkoba Sepanjang Bulan Januari 2021

Senin, 01 Februari 2021 - 15:53 | 38.92k
AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat jumpa pers di Mapolres Jombang (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)
AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat jumpa pers di Mapolres Jombang (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Sebanyak 3.079 butir pil dobel L disita Polres Jombang sepanjang Januari 2021. Ribuan pil narkoba ini disita dari 41 tersangka yang kini dikurung dalam jeruji besi.

Hasil ini diungkap Polres Jombang selama bulan Januari 2021, dalam ungkap kasus narkoba. Ada 35 kasus dan menjaring 41 tersangka. Diantaranya 40 orang laki-laki dan satu orang wanita.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, pihaknya telah mengungkap 35 kasus narkoba, dimana ada 41 tersangka, serta barang bukti yang juga diamankan.

"Dari tangan 41 tersangka, kami menyita barang bukti, 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L, 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit Handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik, 4 sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 3.278 juta," ungkap Agung saat pres rilis di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021).

Kemudian, Agung menjabarkan, dari 41 tersangka, 28 ditetapkan sebagai pengedar dan 13 lainnya menyalahgunakan narkoba. Para pelaku, dikatakan Agung tergiur melakukan hal ini karena tergiur hasil instan dari penjualan narkoba.

"Mereka menjalankan bisnis ini karena faktor ekonomi, tergiur dengan hasil yang didapatkan," ucapnya.

Meskipun begitu, hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya ini, para tersangka harus menerima pil pahit mendekam di penjara dan para tersangka narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas pria asal Nganjuk ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES