Peristiwa Daerah

Pemkab Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pengetatan Wilayah

Rabu, 27 Januari 2021 - 22:24 | 43.58k
Tugu Merlin Pangandaran sepi pengunjung, pengetatan wilayah. (Foto: Dok. Jajang)
Tugu Merlin Pangandaran sepi pengunjung, pengetatan wilayah. (Foto: Dok. Jajang)

TIMESINDONESIA, PANGANDARANPemerintah Kabupaten Pangandaran kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Pengetatan Wilayah. Surat Edaran tersebut ditujukkan kepada seluruh warga masyarakat, jajaran pemerintahan dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Pada Surat Edaran terdapat enam poin utama yang membahas mengenai penegakan disiplin protokol pencegahan pandemi Covid-19, Pengawasan oleh Satgas Penanganan Covid-19, peran kepala perangkat daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Penanganan dan pencegahan dibantu oleh TNI dan Polri dalam pelaksanaannya, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Bupati, Surat Edaran atau Instruksi berlaku sejak Selasa (26/01/2021) sampai dengan Senin (08/02/2021).

Kemudian, tidak diperbolehkannya mengadakan keramaian atau kerumunan di area publik, resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kegiatan pembelajaran dilaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Selain itu, pegawai baik ASN ataupun Non ASN tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota, melaksanakan WFH (Work From Home) sebanyak 75 persen dan WFO (Work From Office) sebanyak 25 persen, dan apabila di daerah atau desa terdapat warga yang terpapar Covid-19 lebih dari 10 orang maka harus dilakukan penanganan tertentu.

Kemudian, dibatasinya pusat-pusat perbelanjaan modern yang diperbolehkan melayani dari pukul 07.00 hingga pukul 20.00 WIB. Begitu pula dengan pasar rakyat yang beroperasi dari pukul 04.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Ayo lakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumuman),” ujar Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangadaran melalui Humas Sekretariat Daerah terkait prokes yang harus tetap dilakukan selama pengetatan wilayah di Pangandaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES