Peristiwa Daerah

Jalankan Bisnis Internet Ilegal, Warga Kroya Cilacap Diproses Hukum

Rabu, 27 Januari 2021 - 21:46 | 140.54k
Alat-alat yang digunakan oleh Suryo untuk menyalurkan jaringan internet (Bandwidth Internet) kepada para pelanggannya. (FOTO: Ady Purwadi for TIMES Indonesia)
Alat-alat yang digunakan oleh Suryo untuk menyalurkan jaringan internet (Bandwidth Internet) kepada para pelanggannya. (FOTO: Ady Purwadi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Skill yang dimiliki oleh pria warga Kroya, Cilacap bernama Suryo (46) dalam bidang ilmu teknologi telekomunikasi sebenarnya patut diapresiasi. Namun sayangnya, Suryo yang asli dari Kota Batu Malang itu menempuh cara yang kurang terpuji dengan menjalankan bisnis internet ilegal ini. 

Ia memanfaatkan jaringan internet dari bandwidth milik salah satu perusahaan internet terkemuka di Indonesia untuk mendulang pundi-pundi rupiah. Akibatnya, kini ia harus berurusan dengan hukum dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Cilacap.

Kasusnya terungkap pada 5 Nopember 2020 lalu, ketika seorang warga masyarakat melaporkan perbuatan Suryo. 

Dalam konferensi Pers yang digelar Rabu (27/1/2021) siang di halaman Polres Cilacap, Kapolres AKBP Dr. Leganek Mawardi mengungkapkan, ditempat usaha milik Suryo, terdapat alat-alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet (Bandwidth Internet) kepada para pelanggannya. Antara lain 1 unit printer merk Canon, 1 set komputer, 1 bendel data pelanggan,1 set Tower TRI ANGLE, 1 buah aki basah merk INCOE, 1 unit alat UPS merk LUMINOUS, 1 unit alat ROUTER BOARD, dan lain-lain.

"Setelah anggota kami menerima laporan, langsung kami lakukan penyelidikan dan terungkap kebenaran informasi tersebut. Sehingga, segera dilakukan penangkapan tersangka dan kita proses hukum," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba.

Kapolres mengatakan, perbuatan Suryo 
melanggar UU Telekomunikasi. "Karena tersangka menggunakan modus bandwith yang dimiliki provider lalu dibagikan kepada masyarakat yang menjadi kolega secara ilegal, ini termasuk pencurian pengadaan telekomunikasi tanpa ijin. 

Menurutnya, modus yang digunakan, awalnya calon pelanggan diberi kesempatan gratis penggunaan internet satu bulan, selanjutnya dimintai dana, dari pelanggan.

"Dalam satu bulan terlapor bisa meraup uang 5-6 juta rupiah, jumlah pelanggan kurang lebih 150 pelanggan," terang Kapolres. 

Sementara pihak perwakilan dari Dinas Kominfo Cilacap, Topan mengatakan, bahwa tindakan seperti ini merugikan pendapatan negara. “Ijinnya gratis, tapi harus ada syarat dan perjanjian dengan provider, potensi kerugian negara dari pajak,” tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku bisnis internet ilegal ini dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terlapor terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES