Peristiwa Daerah

Pelaku Pencurian Bandwidth di Kroya Cilacap Ditangkap

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:51 | 69.76k
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian bandwidth. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian bandwidth. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Polres Cilacap mengungkap aksi pencurian bandwidth pada 5 November 2020 lalu di Kecamatan Kroya.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Cilacap, Rabu (27/1/2021), Kapolres Cilacap AKBP Dr Leganek Mawardi didampingi Kasat Reskrim  mengungkapkan, di tempat usaha milik SY terdapat alat-alat untuk digunakan menyalurkan jaringan internet (bandwidth) kepada para pelanggannya, diantaranya 1 unit printer merk Canon, 1 set komputer, 1 bundel data pelanggan, 1 set tower Tri Angle, 1 buah aki basah merk Incoe, 1 unit UPS merk Luminous, 1 unit router board, dan lain-lain.

Konferensi pers b

Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor mengakui tidak memiliki izin dari Kominfo terkait usahanya.

"Dulu usaha ini legal, lalu diputus sepihak. Kita jadi bingung tidak bisa membayar tunggakan Rp 17 juta, keuntungan yang didapat untuk makan sehari-hari,” jelas SY. 

Kapolres menegaskan hal ini melanggar UU Telekomunikasi, karena SY menggunakan modus bandwith yang dimiliki provider, lalu dibagikan kepada masyarakat yang menjadi kolega secara ilegal itu termasuk pencurian pengadaan telekomunikasi tanpa izin.

“Pertama dikasih free satu bulan, selanjutnya pelanggan dimintai dana. Dalam satu bulan bisa meraup uang Rp 5-6 juta. Jumlah pelanggan kurang lebih 150 orang," imbuh AKBP Dr Leganek Mawardi.

Petugas dari Kominfo mengatakan, tindakan seperti ini merugikan pendapatan negara. “Izinnya gratis, tapi harus ada syarat dan perjanjian dengan provider. Potensi kerugian negara dari pajak," tuturnya.

Konferensi pers c

Atas perbuatan pencurian bandwith tersebut, pelaku dikenakan Pasal 47 jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES