Peristiwa Daerah

Polres Mojokerto Ungkap 17 Kasus Narkoba Per 1-27 Januari 2021

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:59 | 113.41k
25 tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto (27/01/2022) (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
25 tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto (27/01/2022) (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolres Mojokerto mengungkap sebanyak 17 kasus tindak pidana narkoba. Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) dan jajaran Polsek bekerjasama dengan elemen masyarakat telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka.

Terhitung sejak tanggal 1-27 Januari 2021 Polres Mojokerto telah berhasil mengamankan 25 pelaku.

Disampaikan pada konferensi pers di Polres Mojokerto (27/01/2021), AKBP Dony Alexander menyampaikan laporan terkait jumlah kasus, barang bukti, dan proses penyidikan yang telah dilakukan.

25-tersangka-kasus-narkoba-b.jpg

"Satuan reserse narkoba polres Mojokerto dan Polsek jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba. Sebanyak 12 laporan Polisi untuk Polres, 5 laporan merupakan jajaran Polsek. Jadi total ada 17 kasus tindak pidana narkotika/narkoba yang diungkap satuan reserse narkoba. Total tersangka ada 25 orang." ungkapnya kepada media.

Sejumlah barang bukti disampaikan bahwa terdapat 49 gr narkoba jenis sabu, dan 31 ribu butir pil double L siap edar.

"Jumlah barang bukti disini untuk Sabu ada 49,13 gram dan untuk Pil Double L 31.675 butir pil double L yang diungkap dari beberapa pelaku yg siap edar," beber Kapolres. 17 laporan polisi dan 25 tersangka adalah merupakan hasil kerjasama satuan reserse dengan elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Kapolres berpesan kepada seluruh warga untuk memberikan informasi kepada polisi agar dapat melakukan tindakan tegas untuk memutus rantai penyebaran narkoba.

25-tersangka-kasus-narkoba-c.jpg

Terdapat satu kasus yang menyolok sebagaimana diungkapkan Kapolres. Yakni inisial EE warga Desa Sumberlawang, Kecamatan Dlanggu.

"Atas nama tersangka, dengan inisial EE warga Mojokerto yang beralamat tempat tinggal di wilayah Kecamatan Dlanggu. Dimana yang bersangkutan akan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 10,59 gram yang akan diedarkan di Kabupaten Mojokerto," terangnya.

Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap tersangka yang mengelabui petugas dengan berusaha menyembunyikan barang bukti narkoba di sela-sela benang. Yakni atas inisial (EAS) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. "Tersangka honorer Dishub Kabupaten Mojokerto. Sabu-sabu ini disimpan di sela-sela lubang benang gelas," ungkapnya kepada media.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES