Peristiwa Daerah

Pemuda Pelopor Mengkritisi Penambangan Pasir Galunggung

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:24 | 120.71k
Foto udara aktivitas penambangan di Desa Mekarjaya Kabupaten Tasikmalaya (Foto: Dok. Aris RM)
Foto udara aktivitas penambangan di Desa Mekarjaya Kabupaten Tasikmalaya (Foto: Dok. Aris RM)

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Puluhan organisasi yang terdiri dari mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan menolak aktivitas penambangan pasir di Kaki Gunung Galunggung Desa Mekarjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aris Rifki Mubaraq, pemuda asal Kampung Sodonghilir, Desa/Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya yang dianugerahi gelar sebagai  pemuda pelopor tahun 2019, turut serta mengkritisi pembangan pasir di lokasi tersebut.

Menurut Aris, keseriusan dan fokus dalam mengkritisi aktivitas  penambangan pasir ini berangkat dari kesadaran diri, bahwa kita harus menjaga alam. “Alam hanyalah amanah titipan untuk keberkahan hidup buat anak cucu kita kelak nanti,” papar mahasiswa Jurusan Geografi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Siliwangi Tasikmalaya ini, Rabu (27/1/2021).

Aris menjelaskan, degradasi lingkungan di lahan pertambangan tersebut merupakan salah satu faktor penyumbang meluasnya lahan kritis. Sebagian lahan pertanian di kawasan tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan tambang pasir sejak tahun 2000. “Dikhawatirkan aktivitas pertambangan tersebut hampir mendekati permukiman dan membahayakan warga jika terjadi longsor.”

Aris mengungkapkan, dampak aktivitas penambangan pasir menjadi lahan kritis sesungguhnya tidak hanya pemunduran sifat-sifat tanah. Namun juga mengakibatkan penurunan fungsi konservasi, karena luas lahan penambangan tersebut merupakan daerah resapan air sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2013-2031.

“Hal ini akan sangat bahaya sekali kalau terus dibiarkan karena akan mengundang bencana yang akan merepotkan kita semua,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan upaya untuk mengatasi meluasnya lahan kritis ini. Apalagi di Kabupaten Tasikmalaya sebaran lahan kritis ini seluas 51.079,97 Ha, termasuk di sekitar wilayah yang dijadikan area pertambangan ini,.

“Update pemetaan lahan kritis harus segera dilakukan agar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bisa dilaksanakan secara optimal dengan skala prioritas penanganan yang mengedepankan meminimalkan terjadinya bencana. Hal itu dilakukan karena rehabilitasi lahan kritis yang dilakukan tidak lah sebanding dengan perkembangan luas lahan kritis.”

Kebijakan pemerintah pun dalam hal pemberian izin pelaksanaan penambangan pasir harus berpihak kepada tatanan pembangunan yang berbasis lingkungan dan rencana tata ruang wilayah yang berkelanjutan. “Dengan begitu akan menciptakan sinergitas dengan kepentingan yang butuhkan oleh masyarakat dan pemerintah,” jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES