Peristiwa Nasional

Tommy Soeharto, Dulu Kesayangan Kepala Negara, Kini Menggugat Negara

Rabu, 27 Januari 2021 - 06:48 | 148.33k
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. (FOTO: Tribunnews)
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. (FOTO: Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hidup ini layaknya roda berputar. Masa lalu dan masa depan belum tentu seirama. Nampaknya hal itu yang terjadi pada Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Kisah hidupnya benar-benar kontras.

Dulu, saat ayahnya tercinta yakni Soeharto, masih menjabat sebagai Presiden RI selama 32 tahun lamanya, Tommy adalah 'anak emas' negara. Ia bisa melakukan 'apapun' yang ia mau. Jalan hidupnya selalu mulus. Tapi itu dulu. Kini zaman sudah berbeda. Cendana sudah tak berkuasa dan tak memiliki otoritas untuk bebas melakukan apapun. Bahkan, Tommy saat ini diketahui bersitegang dengan negara yang dinahkodai oleh Presiden RI Jokowi (Joko Widodo).

Tommy menggugat negara sebesar Rp 56 miliar. Diketahui, gugatan itu dilakukan karena bangunan milik Ketua Umum Partai Berkarya itu terkena gusur. Dalam proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Bangunan kantor milik Tommy tersebut, seluas 1.034 meter persegi. Pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi. Dan tanah seluas 922 meter persegi.

Saat ini, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra sudah didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan juga masuk dalam sidang pertama. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Nilai Sebagai Hak Konstitusional

Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Taufiqulhadi, mengatakan, langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy adalah wajar. Sebagai warga negara, Tommy memiliki hak konstitusional. Untuk mendapatkan keadilan di pengadilan. Meski begitu, Tommy nantinya juga harus terima keputusan akhirnya di pengadilan. Meski hal itu tak seperti yang Tommy harapakan.

"Sebagai tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah hukum sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung," ujarnya Taufiqulhadi.

Selain itu, ia juga menyatakan, Kementerian ATR/BPN sebagai Tergugat I akan hadir jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan kesaksian dan keterangan.

Ia menjelaskan, pembebasan lahan untuk fasilitas umum seperti Tol Desari dilakulan secara sangat transparan dan profesional.

Lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum, akan diganti kerugiannya.

Namun, sebelum pembebasan dan ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak bermusyawarah dan berembuk terlebih dulu.

"Setelah itu, akan dihadirkan tim penilai independen. Mereka akan menilai obyek tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Jika harga sudah cocok, pemerintah segera membayar," ujarnya soal gugatan Tommy Soeharto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES