Peristiwa Daerah

KPK RI Periksa 7 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap di Indramayu

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:43 | 42.48k
KPK RI.(Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
KPK RI.(Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAKPK RI memeriksa 7 anggota DPRD Jabar pada Selasa (26/1/2021), terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Daerah Indramayu tahun 2019, yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut terdiri dari lima orang yang menjabat periode 2019 hingga 2024, yakni Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad. Dan dua orang lagi periode 2014 hingga 2019, yakni Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Hari Ini dijadwalkan saksi ARM TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelasnya.

Fikri melanjutkan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya.

Terkait desakan pengusutan secara tuntas atas kasus korupsi di Indramayu, pihaknya sangat memahami harapan masyarakat. Hanya saja, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu.

Sebagai penegak hukum, lanjutnya, KPK berkomitmen untuk bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Sehingga, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.

"Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut," tegas Fikri.

Seperti diketahui, skandal korupsi di Indramayu memasuki babak baru setelah KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka. Rozak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap senilai Rp 8,5 miliar.

Penetapan tersangka atas Rozak merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu, Supendi pada 15 Oktober 2019. Selain Supendi, KPK juga menciduk tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES (pengusaha).

Berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg. KPK mengatakan beberapa pihak disebut-sebut turut menikmati uang haram. Diantaranya mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah dan mantan anggota DPR RI Daniel Muttaqien. Keduanya disebut ikut menerima fee 12 persen yang dari terpidana Carsa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES