Peristiwa Nasional

Satgas Keluarkan Izin Penggunaan GeNose Bagi Penumpang KA

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:40 | 42.61k
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021 (FOTO: Antarafoto/M Risyal Hidayat)
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021 (FOTO: Antarafoto/M Risyal Hidayat)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, memperbolehkan penggunaan GeNose test untuk penumpang kereta api jarak jauh. Aturan ini tercantum dalam SE No 5 Tahun 2021, dalam aturan itu, selain RT-PCR dan rapid test antigen, penumpang kereta api juga bisa menunjukkan hasil dari GeNose test untuk test Covid-19.

"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," bunyi protokol nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021 Satgas Covid-19, yang dikutip TIMES Indonesia, Selasa (26/1/2021).

Hasil tes COVID-19 itu harus berdasarkan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes juga wajib menunjukkan negatif. Aturan ini tertuang dalam protokol nomor 3 huruf c angka III.

Bila hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan. Calon penumpang harus melakukan tes RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri.

Surat edaran dari Satgas Covid-19 ini berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES