Peristiwa Daerah

Alat Berat PT TGM Mendarat di Desa Buambono, Warga Kembali Resah

Senin, 25 Januari 2021 - 23:34 | 152.57k
Rapat Pemerintahan Kecamatan Taliabu Timur, Pemdes Buambono, Warga, poojak POLRI/TNI. (FOTO: Dok. Pemdes Buambono for TIMES Indonesia)
Rapat Pemerintahan Kecamatan Taliabu Timur, Pemdes Buambono, Warga, poojak POLRI/TNI. (FOTO: Dok. Pemdes Buambono for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PULAU TALIABU – Alat berat perusahaan loging milik PT Taliabu Godo Maogena (PT TGM) diturunkan di kawasan Desa Buambono, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Perihal kedatangan alat berat ini sebelumnya mendapat penolakan warga Desa London kecamatan Taliabu Utara.

Warga resah karena hadirnya PT TGM bakal melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) di atas lahan seluas 65.900 hektar di Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut warga, pemanfatan hutan dengan luas 65.900 H bakal bedampak buruk bagi masyarakat kedepan nanti, seperti banjir, longsor dan bencana alam lainnya.

Menangapai hal tersebut, Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara melakukan mediasi dengan mengundang pihak perusahaan dan juga warga Desa Buombono dengan Nomor Surat 138/02/KEC-TU/PT/I/2021. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak dapat menghadiri undangan tersebut.

“Kami sudah layangkan surat, namun pihak PT Taliabu Godo Maogena tidak dapat hadir. Ketidak hadiran mereka sudah disampaikan ke kami dalam bentuk surat,” kata perwakilan dari Kecamatan Taliabu Utara, Semerlan kepada TIMES Indonesia, Senin (25/1/2021). 

Masasiswa Taliabu Juga Menolak 

Penolakan masuknya Perusahaan loging milik PT Taliabu Godo Maogena tidak hanya dilakukan oleh warga desa. Organisasi pelajar Taliabu, Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) cabang ternate juga pernah menyuarakan hal ini.

Ketua Bidang PTKP Himpunan Mahasiswa Taliabu cabang ternate, Waldin Poso menilai kehadiran PT. TGM di Taliabu dengan izin operasi pemanfaatan hutan seluas 65.900 hektar selama masa kontrak 45 tahun hanya akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. 

“Taliabu secara geografis hanya memiliki luas wilayah ± 1.469 Km persegi yang menurut UU RI Nomor 1 tahun 2014 Taliabu termasuk daerah pulau kecil yang harus dilindungi dan tidak diperbolehkan ada operasi perusahaan,” kata Waldin.

Waldin juga mengatakan, wilayah Taliabu dikelilingi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sangat berpotensi banjir bandang jika terjadi pengurasakan hutan.  Karena hal tersebut, operasi PT TGM dinilai hanya akan membawa petaka bagi para petani dan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan aliran sungai. 

DPR RI Malut Minta PT TGM Tidak Beraktivitas

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI), Alien Mus, mengaku telah menyurati kementerian terkait tentang pencabutan izin perusahaan loging milik PT Taliabu Godo Maogena (TGM) Setelah mendapat penolakan warga Kabupaten Pulsu Taliabu, Maluku Uatara.

Alien menjelaskan, usulan pencabutan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam di Pulau Taliabu ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, soal adanya penolakan dari warga masyarakat dan ormas kepemudaan Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

“Saya sudah sampaikan secara tertulis kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan saya sendiri menyerahkan surat dari  pemerintah daerah Pulau Taliabu atas penolakan warga masyarakat dan organisasi kepemudaan Pulau Taliabu,” Kata Alien Mus.

Dia menegaskan bahwa sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi bagian kehutanan, dirinya bertanggungjawab atas persoalan yang saat ini terjadi di masyarakat setempat.

“Kebetulan saya kan di Komisi IV bagian kehutanan,  kemudian izin yang keluarkan dari pusat tersebut telah ditolak oleh masyarakat maka tanggungjawab saya adalah menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi, mungkin saja harus dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alien mengatakan bahwa PT TGM tidak bisa melakukan segala bentuk aktivitas karena segala sesuatu terkait dengan izin itu harus berdasarkan dengan kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES