Cegah Covid-19, Pemkab Magetan Bakal Keluarkan Aturan Terbaru Hajatan Pernikahan
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pemkab Magetan bakal memperketat aturan penyelenggaraan hajatan pernikahan terbaru dalam waktu dekat ini. Kabar itu dibenarkan oleh satgas penanganan Covid-19 Magetan.
"Suratnya besok baru keluar," ungkap Sekretaris Satgas Covid-19 Magetan, Ari Budi Santosa kepada TIMES Indonesia, Senin (25/1/2021).
Menurut informasi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Magetan. Ada pun salah satu aturannya yaitu acara tidak boleh digelar di dalam gedung atau ruangan tertutup serta waktu dibatasi hanya 4 jam (maksimal jam 2 siang harus selesai).
Selain itu, tamu undangan hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 50 orang. Lalu, imbauan dan penerapan protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. Rencananya aturan kegiatan hajatan pernikahan terbaru Pemkab Magetan berlaku mulai tanggal surat edaran dikeluarkan hingga Februari mendatang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |